SAMPIT – Pungutan liar (Pungli) umum terjadi di lingkup dunia pendidikan. Terkait hal itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik tersebut.
Riskon menegaskan, item-item dalam pelaksanaan pendidikan sudah bahwa tidak diperbolehkan lagi pihak sekolah menarik pungutan dari peserta didik. Pungli adalah perilaku koruptif yang perlu dilawan. Pungli di sekolah akan membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya, Kami sangat tidak membenarkan apabila ada praktik pungli terjadi, maka akan menjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kabupaten Kotim,” ujar Riskon, Kamis 5 September 2024.
Menurut Riskon, dewan sebagai representatif dari aspirasi rakyat, mempunyai kapasitas untuk memantau setiap pelaksanaan program pendidikan agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan. Tujuannya agar masyarakat tidak sampai terbebani dalam mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten, agat diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera,” ujarnya.
Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi DPRD bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.
“Semua upaya perbaikan memerlukan ikhtiar bersama. Bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik, tetapi juga peran orang tua atau wali murid untuk mengubah wajah pendidikan di Kotawaringin Timur, agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.
Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satgas Saber Pungli. Satgas ini dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.
Editor : Cholid








