SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bardiansyah menyampaikan, hasil pembahasan ranperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dengan pemerintah daerah dalam rapat paripurna, 29 Juli 2024.
Yang mana hal itu ujarnya, sesuai dengan peraturan daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum sebagai bentuk perwujudan komitmen dari pemerintah Kotim serta DPRD Kotim di bidang legislasi daerah, untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
“Maka DPRD Kotim dan pemerintah daerah serta instansi terkait sudah melakukan pembahasan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kotim, dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari sisi perlindungan dan pemberdayaan petani di Kotim,”ujarnya, Senin 29 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu lanjutnya, kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang berdasarkan ketentuan pemerintah memberikan perlindungan kepada petani melalui keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan, jaminan itu dituangkan dalam peraturan bupati.
“Salah satu alasan ranperda ini juga diperlukan, agar adanya perlindungan terhadap lahan pertanian di Kotim, karena DPRD Kotim melihat Indonesia sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Mengenai pertanian maka tidak terlepas dari sumber daya lahan karena lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian,”ungkapnya.
Sehingga ujarnya, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Maka dari itu disepakati bahwa ranperda ini akan disahkan menjadi perda,”pungkasnya.








