JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pedoman nasional penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di sektor pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang diteken di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI benar-benar mendukung proses pembelajaran, sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.
SKB tersebut mengatur penggunaan teknologi mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, mencakup jalur formal, nonformal, dan informal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pengaturan ini penting agar pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan tahap perkembangan anak.
“Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak. Selain memberi dampak positif, juga harus mampu meminimalkan risiko. Kesiapan dan usia anak menjadi faktor utama dalam penerapannya,” ujar Pratikno.
Ia menambahkan, semakin dini usia anak, maka pengawasan terhadap penggunaan teknologi harus semakin ketat, baik dari segi durasi maupun jenis konten yang diakses dalam pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet. Kondisi ini, menurutnya, menuntut kebijakan yang mampu mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat.
“Anak-anak kita jangan hanya menjadi pasar teknologi, tetapi harus mampu memanfaatkannya secara bijak dan sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menekankan bahwa prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi landasan dalam pemanfaatan AI di dunia pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, dan keluarga dapat bersinergi dalam memanfaatkan teknologi secara tepat. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tidak hanya melek teknologi sejak dini, tetapi juga tetap tumbuh dengan perkembangan kognitif dan karakter yang seimbang.
Adapun SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.(nr)








