7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

- Publisher

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOKUMEN : Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

DOKUMEN : Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pedoman nasional penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di sektor pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang diteken di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI benar-benar mendukung proses pembelajaran, sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.

SKB tersebut mengatur penggunaan teknologi mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, mencakup jalur formal, nonformal, dan informal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pengaturan ini penting agar pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan tahap perkembangan anak.

“Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak. Selain memberi dampak positif, juga harus mampu meminimalkan risiko. Kesiapan dan usia anak menjadi faktor utama dalam penerapannya,” ujar Pratikno.

Baca Juga :  DPRD Ajak Masyarakat Dukung Tema Kemerdekaan

Ia menambahkan, semakin dini usia anak, maka pengawasan terhadap penggunaan teknologi harus semakin ketat, baik dari segi durasi maupun jenis konten yang diakses dalam pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet. Kondisi ini, menurutnya, menuntut kebijakan yang mampu mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat.

“Anak-anak kita jangan hanya menjadi pasar teknologi, tetapi harus mampu memanfaatkannya secara bijak dan sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menekankan bahwa prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi landasan dalam pemanfaatan AI di dunia pendidikan.

Baca Juga :  Berkas Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih Diserahkan ke Kemendagri

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, dan keluarga dapat bersinergi dalam memanfaatkan teknologi secara tepat. Dengan demikian, generasi muda Indonesia tidak hanya melek teknologi sejak dini, tetapi juga tetap tumbuh dengan perkembangan kognitif dan karakter yang seimbang.

Adapun SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.(nr)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Tudingan Suap Rp4,8 Miliar Dinilai Fitnah, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Aksi Demo ke Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB