SAMPIT – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (13/2/2026) berbuntut panjang. Demonstrasi yang dipicu pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara kini berujung proses hukum.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, resmi melaporkan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa bernama Wanto ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan pribadi.
“Saya melapor sebagai warga negara, bukan membawa jabatan Ketua DPRD. Yang saya persoalkan adalah orasi kemarin yang saya nilai mengandung fitnah dan menyerang pribadi saya,” kata Rimbun kepada wartawan usai membuat laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam orasi korlap Mandau Telawang. Dalam orasi itu, Rimbun disebut menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO. Jika dikalikan 24 koperasi, total tudingan mencapai Rp4,8 miliar.
“Itu bukan lagi sekadar dugaan, tapi seolah-olah saya sudah menerima uang dan diminta mempertanggungjawabkannya. Kapan saya terima? Siapa yang memberi? Koperasi yang mana? Semua tidak jelas,” tegasnya.
Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya hanya berperan menjembatani komunikasi antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan mitra agar pola kemitraan berjalan sesuai aturan, pasca penertiban kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dari total 10 koperasi dan dua kelompok tani yang difasilitasi, tiga koperasi mendapatkan skema KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani memperoleh KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK. Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan itu ada dasar hukumnya. Ada koperasi dan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat serta bertentangan dengan ketentuan di Agrinas Palma Nusantara dan regulasi nasional,” ujarnya.
Ia mengaku dampak dari tudingan tersebut sangat merugikan secara pribadi. Isu itu, menurutnya, telah menyebar luas hingga ke luar daerah.
“Banyak pihak menghubungi saya. Isu ini sudah sampai ke pusat. Nama baik saya dipertaruhkan,” ucapnya.
Dalam laporannya ke polisi, Rimbun menyerahkan surat pengaduan, dokumen pendukung, serta menghadirkan saksi. Rekaman video orasi disebut akan disusulkan sebagai alat bukti tambahan.
“Saya percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Siapa pun yang menuduh tanpa dasar harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik kepada lembaga DPRD. Itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menyerang pribadi dengan tuduhan serius tanpa bukti, itu lain perkara,” pungkasnya.(nr).








