Mulai 2026, TPG, THR, dan Gaji ke-13 Para Guru Tak Lagi Lewat Daerah, di Cair Langsung ke Rekening

- Publisher

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPACARA : Para Guru saat mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah daerahnya belum  lama ini.

UPACARA : Para Guru saat mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah daerahnya belum lama ini.

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 mulai tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, dana tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi persyaratan.

Perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi sekaligus mempercepat penyaluran tunjangan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam skema baru, penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru penerima. Pemerintah berharap pola ini mampu menghindari keterlambatan pencairan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat proses administrasi di daerah.

Meski regulasi telah ditetapkan, hingga kini jadwal resmi pencairan TPG tahun 2026 masih belum diumumkan. Pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian anggaran serta proses validasi dan sinkronisasi data penerima.

Agar berhak menerima TPG, guru diwajibkan memastikan seluruh data pada Dapodik dan Info GTK dalam kondisi valid dan terverifikasi. Selain itu, guru harus memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki sertifikat pendidik, serta memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik.

Untuk besaran tunjangan, pemerintah memperkirakan nominal TPG tahun 2026 akan bervariasi. Guru ASN diperkirakan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, guru non-ASN yang belum inpassing sekitar Rp1,5 juta per bulan, sementara guru honorer bersertifikasi berpotensi menerima hingga Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal Pria di Sampit Dilarikan ke Rumah Sakit

Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu. Para guru pun diimbau rutin memantau akun Info GTK serta aktif berkoordinasi dengan operator sekolah untuk menghindari kendala administrasi.

Sebagai pembanding, pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah.

Namun, realisasi pencairan di tingkat daerah saat itu masih bervariasi, sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah. Skema baru tahun 2026 diharapkan dapat mengakhiri perbedaan waktu pencairan tersebut dan memberikan kepastian bagi para guru di seluruh Indonesia.(nr/sekaltengcom/co)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 1,053 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB