JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 mulai tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, dana tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi persyaratan.
Perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi sekaligus mempercepat penyaluran tunjangan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam skema baru, penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru penerima. Pemerintah berharap pola ini mampu menghindari keterlambatan pencairan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat proses administrasi di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski regulasi telah ditetapkan, hingga kini jadwal resmi pencairan TPG tahun 2026 masih belum diumumkan. Pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian anggaran serta proses validasi dan sinkronisasi data penerima.
Agar berhak menerima TPG, guru diwajibkan memastikan seluruh data pada Dapodik dan Info GTK dalam kondisi valid dan terverifikasi. Selain itu, guru harus memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki sertifikat pendidik, serta memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik.
Untuk besaran tunjangan, pemerintah memperkirakan nominal TPG tahun 2026 akan bervariasi. Guru ASN diperkirakan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, guru non-ASN yang belum inpassing sekitar Rp1,5 juta per bulan, sementara guru honorer bersertifikasi berpotensi menerima hingga Rp2 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu. Para guru pun diimbau rutin memantau akun Info GTK serta aktif berkoordinasi dengan operator sekolah untuk menghindari kendala administrasi.
Sebagai pembanding, pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah.
Namun, realisasi pencairan di tingkat daerah saat itu masih bervariasi, sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah. Skema baru tahun 2026 diharapkan dapat mengakhiri perbedaan waktu pencairan tersebut dan memberikan kepastian bagi para guru di seluruh Indonesia.(nr/sekaltengcom/co)








