Usut Dana Hibah KPU Rp40 Miliar, Kejati Kalteng Sisir EO dan Percetakan di Sampit

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah saat membawa barang bukti hasil dari pengeledahan di salah satu percetakan, Selasa  (13/1/2026).(IST)

BARANG BUKTI : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah saat membawa barang bukti hasil dari pengeledahan di salah satu percetakan, Selasa (13/1/2026).(IST)

SAMPIT – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar terus diperluas. Tak hanya menelusuri dokumen di instansi pemerintahan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini menyasar pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengadaan kebutuhan Pilkada di Kota Sampit.

Sejak Senin (12/1/2026), penyidik mulai mendatangi sejumlah penyedia jasa. Salah satu yang disambangi adalah Event Organizer (EO) Masterpiece pada Senin sore.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke beberapa percetakan pada Selasa (13/1/2026), setelah tim Kejati terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan belanja kegiatan dan logistik Pilkada. Tim penyidik yang mengenakan rompi hitam bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi tampak fokus memeriksa dokumen transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan pemesanan kebutuhan KPU.

Percetakan pertama yang didatangi adalah Istana Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi serta satu unit komputer kasir yang diduga menyimpan data pemesanan.

Baca Juga :  Kharran Adakan Apel Besar dalam Peringatan HUT Pramuka ke - 63

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke percetakan RN Digital yang berlokasi di Jalan Desmon Ali, kawasan bantaran Sungai Mentaya. Di tempat tersebut, penyidik kembali menyita dokumen dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan pengadaan kebutuhan Pilkada.

“Yang dicari itu nota dan surat pesanan terkait kebutuhan Pilkada KPU. Komputer kasir juga ikut diangkut,” ungkap Roy, pemilik RN Digital, saat ditemui usai penggeledahan.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng masih terus mendalami keterkaitan pihak ketiga dalam perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana hibah KPU Kotim.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru