Tudingan Suap Rp4,8 Miliar Dinilai Fitnah, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Aksi Demo ke Polisi

- Publisher

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORKAN : Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat  melaporkan korlap aksi unjuk rasa ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026).

LAPORKAN : Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat melaporkan korlap aksi unjuk rasa ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026).

SAMPIT – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (13/2/2026) berbuntut panjang. Demonstrasi yang dipicu pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara kini berujung proses hukum.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, resmi melaporkan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa bernama Wanto ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan pribadi.

“Saya melapor sebagai warga negara, bukan membawa jabatan Ketua DPRD. Yang saya persoalkan adalah orasi kemarin yang saya nilai mengandung fitnah dan menyerang pribadi saya,” kata Rimbun kepada wartawan usai membuat laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam orasi korlap Mandau Telawang. Dalam orasi itu, Rimbun disebut menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO. Jika dikalikan 24 koperasi, total tudingan mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga :  Sambut Hari Kartini, Ketua TP-PKK Kalteng: Semangat Perempuan Berdaya Saing dan Perlindungan dari Kekerasan

“Itu bukan lagi sekadar dugaan, tapi seolah-olah saya sudah menerima uang dan diminta mempertanggungjawabkannya. Kapan saya terima? Siapa yang memberi? Koperasi yang mana? Semua tidak jelas,” tegasnya.

Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya hanya berperan menjembatani komunikasi antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan mitra agar pola kemitraan berjalan sesuai aturan, pasca penertiban kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dari total 10 koperasi dan dua kelompok tani yang difasilitasi, tiga koperasi mendapatkan skema KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani memperoleh KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK. Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pencabutan itu ada dasar hukumnya. Ada koperasi dan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat serta bertentangan dengan ketentuan di Agrinas Palma Nusantara dan regulasi nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Khariah Apresiasi Kinerja Kwarran Ranting Baamang

Ia mengaku dampak dari tudingan tersebut sangat merugikan secara pribadi. Isu itu, menurutnya, telah menyebar luas hingga ke luar daerah.

“Banyak pihak menghubungi saya. Isu ini sudah sampai ke pusat. Nama baik saya dipertaruhkan,” ucapnya.

Dalam laporannya ke polisi, Rimbun menyerahkan surat pengaduan, dokumen pendukung, serta menghadirkan saksi. Rekaman video orasi disebut akan disusulkan sebagai alat bukti tambahan.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Siapa pun yang menuduh tanpa dasar harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kritik kepada lembaga DPRD. Itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menyerang pribadi dengan tuduhan serius tanpa bukti, itu lain perkara,” pungkasnya.(nr).

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru