SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026). Langkah ini menandai peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ke tahap penyidikan.
Penggeledahan berlangsung di kantor KPU Kotim yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Sampit. Sejumlah petugas Kejati Kalteng terlihat keluar masuk ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, ruang komisioner KPU Kotim disegel menggunakan pita merah putih. Di sisi pintu ruangan, terpasang baliho bertuliskan “Gedung Ini Dalam Pengawasan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah komisioner dan staf KPU Kotim tampak berada di luar gedung, tepatnya di area sebelah kiri ruang yang disegel, selama proses penggeledahan berlangsung. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, juga terlihat beberapa kali berada di luar ruangan dan memantau jalannya penggeledahan.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024. Dana hibah yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp40 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini bermula dari tahap penyelidikan dengan fokus pada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan data dan dokumen administrasi.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami penggunaan dana hibah Pilkada tersebut guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh hingga tuntas,” tegas Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Kalteng masih berada di lokasi untuk melanjutkan proses penggeledahan dan pengamanan barang bukti terkait perkara tersebut.(nr/sekaltengcom)








