SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak pemerintah daerah agar bergerak cepat mensosialisasikan kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan isu liar di lingkungan birokrasi.
“Agar tidak berkembang menjadi isu negatif, saya minta Sekretaris Daerah segera menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan TPP kepada para pegawai,” tegas Rimbun, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, penyesuaian TPP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menegaskan batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total belanja APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada pada kisaran 32 hingga 36 persen, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian bertahap hingga tahun 2027, sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
“Tidak ada kebijakan pemotongan TPP secara sepihak. Ini murni bentuk penyesuaian terhadap aturan pusat. Prosesnya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pegawai,” jelasnya.
Menurut Rimbun, kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal 2025 dan mulai diterapkan tahun ini. Namun, masih banyak ASN yang belum memahami secara menyeluruh alasan di balik kebijakan tersebut. Hal itu terlihat dari keluhan dan perdebatan yang muncul di media sosial.
“Inilah sebabnya sosialisasi perlu diperkuat. ASN harus tahu bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak Pemkab Kotim, tapi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rimbun menuturkan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD) meningkat, maka nominal TPP juga berpotensi naik. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pendapatan, TPP pun harus disesuaikan kembali.
Dari hasil pembahasan Rancangan APBD Murni 2026, DPRD mencatat bahwa porsi belanja pegawai relatif tetap. Namun, adanya pemangkasan TKD sekitar Rp 383 miliar dari pemerintah pusat diperkirakan akan tetap memengaruhi nominal TPP yang diterima ASN.
“Untuk tahun 2026 kita masih bisa bertahan. Tetapi pada 2027, penyesuaian kemungkinan besar tidak bisa dihindari karena itu sudah menjadi batas akhir penyesuaian yang diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Rimbun mengingatkan bahwa jika penyesuaian besar dilakukan secara mendadak pada 2027, potensi gejolak di kalangan pegawai akan meningkat. Karena itu, komunikasi terbuka dan sosialisasi sejak dini menjadi kunci agar ASN memahami konteks kebijakan dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang menyesatkan.
“Kalau PAD kita meningkat, beban rasionalisasi tentu akan lebih ringan. Tapi kalau masih bergantung pada TKD, ruang fiskal kita sempit karena sebagian besar dana bersifat khusus dan tidak bisa dialihkan,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








