SAMPIT – Polemik dugaan penyimpangan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, terus menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hasil temuan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas, membuat penyelesaian kasus berjalan lamban dan tanpa kejelasan.
Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Hendra Sia, menilai pemerintah daerah seolah kehilangan ketegasan dalam menangani persoalan ini. Ia mendesak agar Pemkab tidak ragu melibatkan aparat penegak hukum (APH) demi menegakkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Kalau sudah masuk tahap SP2 tapi tidak tuntas sampai batas waktu September, seharusnya SP3 segera diterbitkan. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegas Hendra Sia, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Partai Perindo itu mengingatkan bahwa kelambanan penanganan kasus tidak hanya berdampak pada citra pemerintahan, tetapi juga menghambat pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Akibat polemik ini, penyaluran dana desa tertunda, dan aktivitas pemerintahan di Tumbang Tawan nyaris berhenti total.
“Kalau kepala desa terus mengelak dan Inspektorat tidak bertindak tegas, sebaiknya aparat hukum turun tangan. Supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Hendra menilai, kondisi stagnan ini bisa menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi warga desa, karena program pembangunan dan pelayanan dasar tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang paling penting sekarang, pemerintahan desa harus segera normal kembali. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena persoalan administrasi yang tak kunjung diselesaikan,” ujarnya menambahkan.
Dalam rapat pembahasan lanjutan kasus keuangan Desa Tumbang Tawan, kepala desa dilaporkan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, antara lain Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta Wakil Ketua BPD, dan menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara kepala desa sambil menunggu proses hukum di tingkat kabupaten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara tidak menutup kemungkinan proses hukum berlanjut.
“Jika kepala desa tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat, maka kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan kami serahkan ke APH,” tegas Yudi.
Ia juga menyesalkan sikap tidak kooperatif kepala desa yang absen dalam rapat penting tersebut.
“Harusnya kepala desa hadir dan bertanggung jawab. Ketidakhadirannya justru memperburuk situasi serta memperlambat penyelesaian,” tambahnya.
DPRD Kotim berharap Pemkab dan Inspektorat segera mengambil langkah konkret agar roda pemerintahan di Desa Tumbang Tawan dapat kembali berfungsi.
Menurut Hendra, transparansi dan keberanian bertindak tegas menjadi kunci utama agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di desa lain.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kotim. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab,” tandasnya.(nr/sekaltengcom)








