SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu perusahaan pelat merah di Jakarta, siap membuka kemitraan dengan koperasi dan perusahaan perkebunan lokal dalam pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pernyataan ini disampaikan Juliansyah untuk meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkembang terkait pengelolaan lahan sitaan hasil operasi Satgas PKH oleh pemerintah pusat.
“Saya mendapat informasi langsung dari pusat bahwa seluruh lahan hasil penertiban Satgas PKH kini diserahkan penanganannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ini perusahaan BUMN yang bekerja secara profesional dan terukur,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC Partai Gerindra Kotim itu menjelaskan, PT Agrinas memiliki komitmen terbuka dalam menjalin kemitraan seluas-luasnya dengan masyarakat, koperasi, maupun perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim.
“Agrinas sudah menawarkan peluang bagi koperasi atau perusahaan di daerah untuk bermitra dalam pengelolaan lahan tersebut. Silakan ajukan surat resmi ke Agrinas, nanti akan dijadwalkan pertemuan untuk membahas hak, kewajiban, dan mekanisme kerja sama,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan profesionalitas pemerintah pusat dalam menata kembali lahan perkebunan yang sebelumnya bermasalah secara hukum karena berada di kawasan hutan produksi (HP) atau belum memiliki izin resmi.
“Agrinas bekerja berdasarkan data valid dari Satgas PKH. Dari hasil pendataan, ada perusahaan dan koperasi yang melanggar ketentuan kawasan hutan, bahkan sebagian belum memiliki izin usaha sama sekali,” paparnya.
Juliansyah menegaskan bahwa pihaknya juga mendapat arahan langsung dari pusat untuk membantu pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan aman dan tepat sasaran di daerah.
“Kami dari Gerindra mendapat instruksi pusat untuk ikut mengamankan kebijakan ini. Tujuannya agar masyarakat dan pelaku usaha tidak dirugikan di kemudian hari,” katanya.
Ia optimistis, kebijakan tersebut justru akan membuka jalan bagi penertiban lahan yang berkeadilan, sekaligus memberi kesempatan bagi koperasi dan pelaku usaha untuk menjadi mitra resmi dalam pengelolaan legal di masa depan.
“Semua lahan yang bermasalah akan dievaluasi. Bagi yang bisa diputihkan akan difasilitasi, dan yang belum berizin akan dibantu pengurusannya. Agrinas hadir untuk memperjelas dan menata ulang agar semua pihak di daerah mendapatkan manfaat yang adil,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








