JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Hasil survei tersebut mengungkap bahwa praktik gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas kantor masih marak terjadi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Survei yang melibatkan 390.754 responden dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini menunjukkan bahwa 98,5 persen pemerintah daerah dan 90,1 persen kementerian/lembaga masih menghadapi risiko tinggi praktik suap dan gratifikasi.
Lebih mencengangkan lagi, 47,21 persen pengguna layanan publik mengaku pernah memberikan gratifikasi kepada petugas sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Sementara 49,95 persen responden mengaku mengalami pungutan liar dalam proses pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk gratifikasi yang diberikan pun beragam, mulai dari uang tunai (69,7%), barang (12,59%), hingga fasilitas hiburan (7,68%). Alasan utama masyarakat memberikan sesuatu kepada petugas antara lain karena sungkan (14,22%), ingin mendapat perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), atau sekadar berterima kasih (47,21%).
KPK juga menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas kantor, di mana 23,13 persen pegawai kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dan 11,86 persen memanfaatkan alat kantor untuk urusan non-dinas.
Sejak 2003, sebanyak 443 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari eselon I hingga IV di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menanggapi hasil survei tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa data SPI 2024 menjadi cerminan serius bahwa praktik penyimpangan masih mengakar kuat di birokrasi.
“Integritas aparatur negara adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika ASN masih terbiasa menerima gratifikasi atau menyalahgunakan fasilitas negara, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (15/10).
Ia menambahkan, KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan sistem pelaporan gratifikasi, dan mendorong transparansi pelayanan publik berbasis digital.
“Kita dorong seluruh instansi untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, bukan sekadar lewat pelatihan, tapi dengan tindakan nyata dan contoh dari pimpinan,” tambahnya.
KPK juga menekankan pentingnya reformasi etika ASN, terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan fasilitas negara. Alexander menyebut, survei ini bukan hanya alat ukur, tetapi juga menjadi alarm peringatan bagi instansi pemerintah agar segera berbenah.
“SPI bukan sekadar laporan tahunan, melainkan potret nyata yang bisa digunakan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi ruang bagi korupsi, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk memperkuat penegakan disiplin ASN serta menindaklanjuti hasil survei dengan audit kepatuhan integritas di instansi yang dinilai paling rawan.
Dengan hasil SPI 2024 ini, KPK berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lebih serius menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik.(nr/sekaltengcom/KPK)








