KPK Ungkap 98,5% Pemerintah Daerah Masih Rawan Suap dan Gratifikasi, ASN Diminta Tingkatkan Integritas

- Publisher

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Hasil survei tersebut mengungkap bahwa praktik gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas kantor masih marak terjadi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Survei yang melibatkan 390.754 responden dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini menunjukkan bahwa 98,5 persen pemerintah daerah dan 90,1 persen kementerian/lembaga masih menghadapi risiko tinggi praktik suap dan gratifikasi.

Lebih mencengangkan lagi, 47,21 persen pengguna layanan publik mengaku pernah memberikan gratifikasi kepada petugas sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Sementara 49,95 persen responden mengaku mengalami pungutan liar dalam proses pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk gratifikasi yang diberikan pun beragam, mulai dari uang tunai (69,7%), barang (12,59%), hingga fasilitas hiburan (7,68%). Alasan utama masyarakat memberikan sesuatu kepada petugas antara lain karena sungkan (14,22%), ingin mendapat perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), atau sekadar berterima kasih (47,21%).

Baca Juga :  Kadisdik Sebut Penempatan Guru Di Kotim Belum Merata

KPK juga menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas kantor, di mana 23,13 persen pegawai kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dan 11,86 persen memanfaatkan alat kantor untuk urusan non-dinas.

Sejak 2003, sebanyak 443 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari eselon I hingga IV di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menanggapi hasil survei tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa data SPI 2024 menjadi cerminan serius bahwa praktik penyimpangan masih mengakar kuat di birokrasi.

“Integritas aparatur negara adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika ASN masih terbiasa menerima gratifikasi atau menyalahgunakan fasilitas negara, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (15/10).

Ia menambahkan, KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan sistem pelaporan gratifikasi, dan mendorong transparansi pelayanan publik berbasis digital.

Baca Juga :  PT. KMS Katingan Sebut Tidak Ada Indikasi Karhutla di Lahan

“Kita dorong seluruh instansi untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, bukan sekadar lewat pelatihan, tapi dengan tindakan nyata dan contoh dari pimpinan,” tambahnya.

KPK juga menekankan pentingnya reformasi etika ASN, terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan fasilitas negara. Alexander menyebut, survei ini bukan hanya alat ukur, tetapi juga menjadi alarm peringatan bagi instansi pemerintah agar segera berbenah.

“SPI bukan sekadar laporan tahunan, melainkan potret nyata yang bisa digunakan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi ruang bagi korupsi, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk memperkuat penegakan disiplin ASN serta menindaklanjuti hasil survei dengan audit kepatuhan integritas di instansi yang dinilai paling rawan.

Dengan hasil SPI 2024 ini, KPK berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lebih serius menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik.(nr/sekaltengcom/KPK)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru