JAKARTA – Pemerintah semakin serius menabuh perang melawan praktik judi online. Melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online resmi diblokir.
Pemblokiran masif ini merupakan hasil patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang dikumpulkan oleh Kemkomdigi dari berbagai kanal pengaduan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memutus aliran dana yang menopang aktivitas ilegal judi daring.
“Kami ingin memastikan seluruh jalur transaksi keuangan yang terkait dengan judi online benar-benar terhenti. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merugikan,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi publik sangat diperlukan untuk mempercepat penindakan dan mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan digital. Laporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online,” tegasnya.
Kemkomdigi pun membuka sejumlah kanal pelaporan resmi yang mudah diakses masyarakat, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online, serta cekrekening.id untuk mengadukan rekening yang dicurigai digunakan dalam transaksi judi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik perjudian digital yang semakin marak dan meresahkan, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih bagi seluruh pengguna internet di Indonesia.(nr/sekalteng/komdigi)









