JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, yang menekankan pentingnya perhatian terhadap keberadaan media lokal serta regulasi terkait kepemilikan silang di industri penyiaran.
Dalam diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Ignatius menyampaikan bahwa revisi undang-undang tersebut hendaknya tidak sekadar fokus pada media nasional dan swasta besar, tetapi juga memberikan ruang tumbuh bagi media penyiaran lokal dan komunitas.
“Entitas lembaga penyiaran lokal muncul dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 sebagai bentuk penguatan kapasitas lokal. Semangat ini jangan dihapus dalam revisi yang baru. Justru seharusnya diperkuat,” ujar Ignatius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan bahwa apabila revisi UU cenderung bersifat sentralistik atau memusatkan kembali kendali penyiaran ke tingkat nasional, maka dikhawatirkan media daerah bisa tergilas dan kehilangan ruang beroperasi.
Ignatius yang tengah melakukan riset mengenai lanskap media di Indonesia mengungkapkan, banyak pelaku media lokal yang menyuarakan keresahan terhadap masa depan mereka jika tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai dalam revisi UU tersebut.
Selain itu, Ignatius juga menyoroti isu kepemilikan silang media yang dinilai menjadi sumber potensi konflik kepentingan antara bisnis, politik, dan jurnalisme. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
“Banyak media penyiaran kita sudah sangat partisan. Ini tidak sehat bagi demokrasi karena informasi yang disajikan menjadi tidak netral. UU Penyiaran yang baru semestinya bisa mengatur agar kepentingan politik tidak merusak fungsi jurnalistik media,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan ekosistem penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan antara media konvensional dan platform digital.
“Kita ingin menciptakan ekosistem yang adil dan sehat, mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan memastikan bahwa media lokal tetap mendapat tempat di tengah transformasi digital,” ungkap Nezar.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR terkait draf revisi UU Penyiaran. Setelah DIM diterima, pemerintah akan segera melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan.
“Kami akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan akademisi, agar revisi ini benar-benar menyentuh persoalan riil di lapangan,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/akademisi)








