PALANGKA RAYA – Enam mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Gugatan tersebut diajukan lantaran para penggugat menilai keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada mereka mengandung persoalan serius, baik dari sisi prosedur pemeriksaan maupun substansi hukum.
Kuasa hukum para penggugat, Mahfud Ramadhani, menjelaskan bahwa gugatan ditujukan langsung kepada Polda Kalimantan Tengah sebagai pihak penerbit SK PTDH. Dari enam orang penggugat, lima merupakan mantan personel Polres Lamandau, sementara satu lainnya berasal dari Polda Kalteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan ini kami ajukan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dikenakan kepada enam anggota Polri. Lima sebelumnya bertugas di Polres Lamandau dan satu di Polda Kalimantan Tengah,” ujar Mahfud usai mendampingi kliennya dalam persidangan, Senin (26/1/2026).
Mahfud menuturkan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kekeliruan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan hingga pelaksanaan sidang etik. Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur tersebut berimplikasi langsung terhadap keabsahan SK PTDH sebagai produk hukum administrasi negara.
“Kami menilai objek sengketa berupa SK PTDH ini cacat hukum dan patut dibatalkan, karena diterbitkan berdasarkan proses pemeriksaan dan sidang etik yang tidak berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sidang Etik Dinilai Tanpa Pembuktian
Secara khusus, Mahfud mengungkapkan bahwa lima mantan anggota Polres Lamandau dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang kedinasan, di antaranya dugaan pengamanan narkotika, pemerasan, serta penyekapan.
Namun, dalam proses pemeriksaan etik maupun persidangan, ia menyebut tidak pernah ditunjukkan barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Dalam sidang etik tidak diperlihatkan barang bukti narkotika, tidak ada bukti uang hasil pemerasan, dan juga tidak ditemukan laporan korban terkait dugaan penyekapan,” ungkapnya.
Selain persoalan pembuktian, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemeriksaan. Para penggugat, kata dia, mengaku mengalami tekanan sebelum pemeriksaan dimulai, yang dinilai memengaruhi objektivitas proses hukum internal.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut para terperiksa tidak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian. Padahal, pendampingan merupakan hak anggota dalam proses pemeriksaan etik.
Tak hanya itu, para mantan anggota tersebut juga disebut menjalani penempatan khusus selama 30 hari, serta mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan secara resmi.
Atas dasar berbagai keberatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palangka Raya untuk membatalkan SK PTDH yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah.
“Saat ini satu perkara sudah mendekati tahap akhir persidangan, sementara perkara lainnya masih berada pada proses pembuktian,” pungkas Mahfud.(nr/sekaltengcom)








