Enam Eks Anggota Polri Gugat SK PTDH Polda Kalteng ke PTUN Palangka Raya

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto Mahfud Ramadhani

IST/Foto Mahfud Ramadhani

PALANGKA RAYA – Enam mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Gugatan tersebut diajukan lantaran para penggugat menilai keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada mereka mengandung persoalan serius, baik dari sisi prosedur pemeriksaan maupun substansi hukum.

Kuasa hukum para penggugat, Mahfud Ramadhani, menjelaskan bahwa gugatan ditujukan langsung kepada Polda Kalimantan Tengah sebagai pihak penerbit SK PTDH. Dari enam orang penggugat, lima merupakan mantan personel Polres Lamandau, sementara satu lainnya berasal dari Polda Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan ini kami ajukan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dikenakan kepada enam anggota Polri. Lima sebelumnya bertugas di Polres Lamandau dan satu di Polda Kalimantan Tengah,” ujar Mahfud usai mendampingi kliennya dalam persidangan, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Kalteng Pacu Pengelolaan Lingkungan, Gubernur Resmikan Pembangunan UPT Limbah Medis Modern

Mahfud menuturkan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kekeliruan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan hingga pelaksanaan sidang etik. Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur tersebut berimplikasi langsung terhadap keabsahan SK PTDH sebagai produk hukum administrasi negara.

“Kami menilai objek sengketa berupa SK PTDH ini cacat hukum dan patut dibatalkan, karena diterbitkan berdasarkan proses pemeriksaan dan sidang etik yang tidak berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sidang Etik Dinilai Tanpa Pembuktian

Secara khusus, Mahfud mengungkapkan bahwa lima mantan anggota Polres Lamandau dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang kedinasan, di antaranya dugaan pengamanan narkotika, pemerasan, serta penyekapan.

Namun, dalam proses pemeriksaan etik maupun persidangan, ia menyebut tidak pernah ditunjukkan barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Dalam sidang etik tidak diperlihatkan barang bukti narkotika, tidak ada bukti uang hasil pemerasan, dan juga tidak ditemukan laporan korban terkait dugaan penyekapan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tetap Optimalkan Program Pendidikan Ditengah Keterbatasan Anggaran

Selain persoalan pembuktian, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemeriksaan. Para penggugat, kata dia, mengaku mengalami tekanan sebelum pemeriksaan dimulai, yang dinilai memengaruhi objektivitas proses hukum internal.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut para terperiksa tidak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian. Padahal, pendampingan merupakan hak anggota dalam proses pemeriksaan etik.

Tak hanya itu, para mantan anggota tersebut juga disebut menjalani penempatan khusus selama 30 hari, serta mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan secara resmi.

Atas dasar berbagai keberatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palangka Raya untuk membatalkan SK PTDH yang diterbitkan Polda Kalimantan Tengah.

“Saat ini satu perkara sudah mendekati tahap akhir persidangan, sementara perkara lainnya masih berada pada proses pembuktian,” pungkas Mahfud.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru