Bentuk Layanan Disabilitas kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Di Kotim

- Publisher

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik.(IST)

Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik.(IST)

Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan, saat ini Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Disdik Kotim sudah terbentuk.

“Setelah terbitnya Permendikbud Nomor 48 tahun 2023 yaitu tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, kita kabupaten Kotim dituntut untuk mampu menyediakan layanan yang layak bagi semua seluruh peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus,” kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang SD Disdik Kotim, Muhammad Noor Aqbar, Sabtu 5 Oktober 2024.

Lanjutnya, dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan kewajiban-kewajiban yang dibagikan kepada daerah, termasuk Kotim untuk membentuk ULD bidang pendidikan guna memenuhi tuntutan-tuntutan pendidikan kesetaraan bagi seluruh peserta didik.

“Jadi ragam inklusivitas ada hadir untuk semua peserta didik apapun ragam kebutuhannya. Karena sebenarnya dari sejak lama amanah undang-undang juga bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas,”bebernya.

Sehingga diperkuat lagi dengan Permendikbud Nomor 48 tahun 2023 melalui kebijakan Merdeka Belajar. Yaitu Kemdikbud melaunching berbagai macam ragam kebijakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yaitu guru diminta mengikuti pelatihan secara mandiri, yakni latihan berjenjang tingkat dasar untuk pendidikan inklusif.

“Jadi dari segi guru dan segi sarana prasarananya diminta membentuk ULD, da dari segi program conventory-nya juga di sekolah-sekolah diminta menyediakan sarana prasarana yang memang bersesuaian dengan kebutuhan khusus yang ada masuk penerimanya,” kata Aqbar.

Baca Juga :  Pelatihan Deep Learning di Kotim Dimulai, Targetkan Transformasi Kepemimpinan Sekolah

Bahkan tambahnya, dari juknis penerimaan peserta didik yang baru yang tahun 2024 disebutkan, bahwa setiap sekolah itu wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Sehingga ada alokasinya untuk mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas agar tidak lagi harus jauh-jauh mencari sekolah.

“Tetapi dia boleh memilih sekolah yang terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya, karena sekolah reguler sekarang diwajibkan untuk menerima itu dan harus mampu memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas tadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru