SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar lebih inovatif dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tenang beasiswa untuk pelajar
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol menegaskan tentang adanya Perda yang mengatur beasiswa untuk pelajar itu, sebagai bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun demikian Dia berharap beasiswa itu juga terkonsentrasi kepada pelajar yang berprestasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain menyosialisasikan Perda itu, semestinya Disdik juga dapat melakukan inovasi demi kemajuan dunia pendidikan di Kotim. Pemkab Kotim memiliki Peraturan Daerah tentang beasiswa, dimana Perda tersebut bukan hanya untuk pelajar atau mahasiswa yang tidak mampu, tetapi juga mereka yang berprestasi,”ujarnya, Rabu 4 September 2024.
Lanjut, dirinya meminta Disdik Kotim jangan stagnan dalam menyosialisasikan Perda tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Disdik diharapkan melakukan gerakan cepat dalam menjalankan amanah Perda beasiswa tersebut.
“Ini juga untuk mendukung eksistensi perguruan tinggi lokal yang ada di daerah kita. Karena dengan ada bantuan beasiswa maka semakin banyak mahasiswa yang bisa melanjutkan kuliah,”tegasnya.
Apalagi, saat pembahasan rancangan peraturan daerah ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim sudah meminta masukan dari pimpinan perguruan tinggi dan akademisi, agar peraturan daerah juga bisa mengakomodasi semua tingkatan pendidikan termasuk perguruan tinggi.
“Tentu, jumlah mahasiswa yang kuliah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan sebuah perguruan tinggi. lantaran sebagian besar kampus masih mengandalkan pemasukan dari mahasiswa untuk operasionalnya,” cetusnya.
Elemen mahasiswa merupakan bagian dari pedoman penilaian pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi. Dimana akreditasi perguruan tinggi tidak terpenuhi jika rata-rata jumlah penurunan mahasiswa baru melebihi 20 persen.
Selain itu, mahasiswa yang terkena DO (Drop Out) juga menjadi salah satu faktor penentu akreditasi. Salah satu poin paling besar yang diakreditasi adalah mahasiswa selesai tepat waktu. Hal ini poinnya tinggi di akreditasi.
Karena itu, Perda tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk berbuat lebih banyak di bidang pendidikan, seperti memberikan beasiswa dan lainnya. Dampaknya tidak hanya bagi penerima bantuan, tetapi juga akan berimbas pada perguruan tinggi.
Editor : Cholid








