PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (20/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin Ketua Pansus, Siti Nafsiah.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi investasi yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan di Bumi Tambun Bungai.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal harus menjawab kebutuhan riil daerah. Menurutnya, investasi tidak boleh semata mengejar angka, tetapi harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan letak geografis yang strategis. Ini harus didukung regulasi yang kuat, kelembagaan yang solid, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Yuas menekankan, regulasi yang tengah disusun bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan membangun kepercayaan investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah. Proses perizinan, lanjutnya, harus sederhana, cepat, transparan, dan memiliki standar biaya serta waktu yang jelas.
“Kita tidak ingin daerah hanya menjadi penonton. Investasi harus memberi nilai tambah bagi masyarakat lokal, bukan sekadar mengalirkan keuntungan ke luar daerah,” tegasnya.
Arah kebijakan investasi Kalteng ke depan dipastikan berorientasi pada kualitas, bukan hanya besaran nilai. Prioritasnya meliputi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta investasi yang memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Investasi harus memberi manfaat jangka panjang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Regulasi yang kita susun jangan sampai hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar implementatif,” tambah Yuas.
Raperda Disusun Komprehensif
Dalam rapat tersebut turut dibahas substansi rancangan perda yang dirancang mencakup sekitar 15 bab dan 48 pasal. Draf ini masih akan disempurnakan melalui masukan dan pendalaman dari anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan intensif ini, Pemprov Kalteng berharap pelayanan perizinan dan penanaman modal semakin efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari praktik penyimpangan. Dengan demikian, kemudahan berusaha dapat terwujud dan daya saing daerah semakin meningkat.
Rapat turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang siap mengawal penyempurnaan regulasi tersebut hingga tuntas.(nr).








