LAMANDAU – Memasuki hari kelima Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan pedoman resmi guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus merawat harmoni sosial di tengah keberagaman. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/05/II/KESRA/-2026 yang menekankan penguatan toleransi antarumat beragama serta pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan, kondusivitas daerah menjadi kunci agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan hingga Idulfitri dengan tenang, aman, dan penuh khidmat.
“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat persaudaraan. Kami mengajak seluruh warga menjaga suasana damai, saling menghormati, dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan, surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya,
Penguatan Aktivitas Keagamaan
Warga Muslim didorong memakmurkan masjid dan musala dengan ibadah berjamaah, tadarus, serta kegiatan sosial bernilai kemaslahatan.
Larangan Petasan dan Kembang Api
Produksi, peredaran, dan penggunaan petasan/mercon dilarang keras karena berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan membahayakan keselamatan.
Pengaturan Operasional Warung Makan
Usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun dianjurkan memasang tirai atau penutup saat jam puasa sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.
Pembatasan Tempat Hiburan Malam
Diskotek, karaoke, kafe, dan hiburan malam wajib menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan khusus selama Ramadan.
Bupati juga menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan pengawasan wilayah serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna mencegah potensi gangguan ketertiban.
“Pengawasan harus konsisten, bukan hanya selama Ramadan, tetapi sampai rangkaian Idulfitri selesai. Sinergi dengan aparat penting agar lingkungan tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
Ia berharap, pedoman ini tidak berhenti sebagai regulasi administratif semata, melainkan menjadi komitmen kolektif warga Lamandau untuk menjaga toleransi, ketertiban, dan keharmonisan di Bumi Bahaum Bakuba.(nr)








