SE Ramadan Diterbitkan: Bupati Lamandau Tegaskan Toleransi, Petasan Dilarang, Tempat Hiburan Diatur Ketat

- Publisher

Senin, 23 Februari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto Rizky Aditya Putra

IST/Foto Rizky Aditya Putra

LAMANDAU – Memasuki hari kelima Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan pedoman resmi guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus merawat harmoni sosial di tengah keberagaman. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/05/II/KESRA/-2026 yang menekankan penguatan toleransi antarumat beragama serta pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan, kondusivitas daerah menjadi kunci agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan hingga Idulfitri dengan tenang, aman, dan penuh khidmat.

“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat persaudaraan. Kami mengajak seluruh warga menjaga suasana damai, saling menghormati, dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan, surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya,

Penguatan Aktivitas Keagamaan

Warga Muslim didorong memakmurkan masjid dan musala dengan ibadah berjamaah, tadarus, serta kegiatan sosial bernilai kemaslahatan.

Larangan Petasan dan Kembang Api

Produksi, peredaran, dan penggunaan petasan/mercon dilarang keras karena berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan membahayakan keselamatan.

Pengaturan Operasional Warung Makan

Usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun dianjurkan memasang tirai atau penutup saat jam puasa sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.

Baca Juga :  100 Hari Kerja, Gubernur Kalteng Jelaskan Program Prioritas Pendidikan, Ekonomi, dan Kartu Huma Betang

Pembatasan Tempat Hiburan Malam

Diskotek, karaoke, kafe, dan hiburan malam wajib menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan khusus selama Ramadan.

Bupati juga menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan pengawasan wilayah serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna mencegah potensi gangguan ketertiban.

“Pengawasan harus konsisten, bukan hanya selama Ramadan, tetapi sampai rangkaian Idulfitri selesai. Sinergi dengan aparat penting agar lingkungan tetap aman dan nyaman,” tegasnya.

Ia berharap, pedoman ini tidak berhenti sebagai regulasi administratif semata, melainkan menjadi komitmen kolektif warga Lamandau untuk menjaga toleransi, ketertiban, dan keharmonisan di Bumi Bahaum Bakuba.(nr)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru