PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa warga miskin di Kalteng sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.
Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran. Dengan langkah tersebut, Pemprov Kalteng berupaya menutup celah pelayanan kesehatan bagi warga yang selama ini kesulitan membayar premi jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyampaikan bahwa seluruh peserta penerima bantuan iuran tetap terdaftar dalam skema BPJS Kesehatan, hanya saja pembiayaan iurannya dialihkan ke pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar 650 ribu jiwa iurannya ditanggung oleh Pemprov. Dengan jumlah tersebut, kami mengasumsikan masyarakat kurang mampu di Kalteng telah terakomodasi dalam program jaminan kesehatan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, mekanisme kepesertaan tidak berubah. Warga tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan ke rumah sakit. Perbedaannya, beban iuran tidak lagi dipikul masyarakat, melainkan ditanggung pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberi penekanan khusus agar pemerintah kabupaten dan kota tidak menjadikan sektor kesehatan sebagai sasaran efisiensi anggaran. Ia meminta program BPJS untuk masyarakat tetap dipertahankan, bahkan diperkuat.
“Kesehatan adalah kebutuhan pokok. Jangan BPJS masyarakat yang dipangkas. Kalau mau efisiensi, sektor lain saja. Jangan korbankan layanan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Selain skema BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi darurat medis namun belum memiliki jaminan kesehatan. Dalam situasi kegawatdaruratan, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran layanan kelas III gratis di rumah sakit milik provinsi, yakni RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan sosial agar tidak ada warga Kalteng yang tertolak layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau status kepesertaan BPJS.(nr).








