PALANGKA RAYA –Pelaksana harian (Plh) Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Suharno, sangat menyambut baik atas dilantiknya Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025.
“Pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi atas dilantiknya satgas P3H Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dan berharap satgas ini akan dapat mengawasi program swasembada pangan, mulai dari berjalannya program hingga pencairan dana oleh pusat,” ucap Suharno
Dirinya mengatakan informasi yang di dapat Program swasembada pangan tentunya mendapatkan anggaran yang cukup besar. Dirjen PSP Kementerian Pertanian telah menetapkan anggaran yang disalurkan untuk swasembada pangan di Provinsi Kalteng Kalteng sebesar 5,2 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya satgas ini, semua program tersebut bisa berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat guna dan tidak melanggar dari aturan yang berlaku,” ujar Suharno, Kamis (23/1).
Sementara Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalteng Undang Mugopal mengungkapkan jaksa yang dilantik sebagai anggota merupakan orang terpilih dengan kompetensi, integritas, serta bisa memahami tugas dan fungsinya.
“Satgas ini nantinya akan mengikuti rapat koordinasi yang berkaitan dengan program swasembada pangan. Sehingga kita bisa melakukan pendampingan dan pengawalan, untuk memberikan kontribusi masalah hukumnya terkait dengan cetak sawah, penanaman jagung maupun penanaman lainnya,” ucapnya.
Undang Mugopal mengatakan dengan anggaran yang cukup besar yang dikucurkan ke Provinsi Kalteng itu sanag berpotensi akan adanya peyimpangan olah oknum-oknum, maka dengan kerjasama itu satgas siap melakukan pengawalan dan pendampingan.
“Kalau kita tidak bisa bekerjasama untuk mengawal dan mendampinginya, akan ada potensi penyimpangan oleh oknum-oknum terkait dana yang telah dicairkan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Untuk itu satgas ini mencegahnya supaya anggaran tersebut tepat guna,”pungkasnya. (nr/sekaltengcom)








