PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Tengah Katma F. Dirum hadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang membahas tiga agenda khusus. Senin, 24 Maret 2025.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, agenda yang pertama adalah Penetapan Rencana Kerja 5 Tahun dan 1 Tahun DPRD Prov. Kalteng.
Kemudian agenda kedua yaitu Pengumuman Panitia Khusus (PANSUS) DPRD untuk membahas Raperda Prov. Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serta mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir Tahun Anggaran 2024, serta serah terima sekaligus Penandatanganan berita acara LKPJ,” jelasnya.
Katma saat menyampaikan pidato Gubernur, LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024 menggambarkan hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, serta kinerja Gubernur selama 1 Tahun Anggaran.
Secara garis besar, pembangunan di Kalteng terus mengalami kemajuan, yang dilihat dari indikator Kinerja Makro Prov. Kalteng tahun 2024.
“Antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus meningkat dari angka 73,73% pada tahun 2023 naik menjadi 74,28% pada tahun 2024, dan persentase Penduduk Miskin 5,26% (di bawah rerata nasional),” sebutnya.
Kemudian tingkat pengangguran terbuka menurun dari tahun 2023, di angka di 4,01%. Pertumbuhan ekonomi Kalteng juga meningkat 4,46%, naik 0,32% dari tahun 2023. Gini ratio di angka 0,304 menurun daripada tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai realisasi Pendapatan Daerah tahun Anggaran 2024 Rp 8,33 Triliun lebih, atau terealisasi 90,29% dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 9,22 Triliun lebih.
“Sampai sampai tanggal 31 Desember 2024, capaian realisasi sebesar Rp2,81 Triliun lebih, atau 104,31% dari target yang ditetapkan yaitu Rp2,66 Triliun lebih,” ungkapnya.
Dalam LKPJ ini Katma menegaskan bahwa pemprov Kalteng mengedepankan efisiensi, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dari segi penggunaan anggaran, menyesuaikan dengan program prioritas yang diusulkan perangkat daerah,” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








