PALANGKARAYA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali menunjukkan tren positif. Untuk periode I bulan Juli 2025, harga tertinggi TBS ditetapkan sebesar Rp3.166,20 per kilogram. Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat resmi yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng di Aula Kantor Disbun Kalteng, Kamis (17/7/2025).
Rapat ini merupakan agenda rutin yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 64 Tahun 2020, mengenai tata cara penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun.
Berdasarkan laporan realisasi penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK) dari 24 perusahaan mitra, periode 1 hingga 15 Juli 2025, diperoleh harga CPO sebesar Rp13.622,49, naik Rp276,96 dibanding periode sebelumnya. Sedangkan harga PK tercatat Rp10.223,98, meningkat Rp60,65. Dari data tersebut, nilai indeks “K” ditetapkan sebesar 90,12%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa kenaikan harga terjadi pada semua kategori umur tanaman sawit.
“Perhitungan indeks K kali ini memperlihatkan adanya peningkatan pada harga TBS untuk seluruh umur tanaman. Bahkan, harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditetapkan di provinsi tetangga seperti Kalbar,” ujar Sugianor.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman mitra pekebun plasma adalah sebagai berikut, Umur 3 tahun: Rp2.315,02, Umur 4 tahun: Rp2.527,12, Umur 5 tahun: Rp2.730,63, Umur 6 tahun: Rp2.810,13, Umur 7 tahun: Rp2.866,30, Umur 8 tahun: Rp2.992,76, Umur 9 tahun: Rp3.071,95, Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20.
Achmad Sugianor kembali menekankan bahwa harga tersebut merupakan harga acuan resmi bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, khususnya pola kemitraan plasma.
“Harga ini bersifat mengikat dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani, guna menjamin hak pekebun dalam mendapatkan nilai jual TBS yang adil dan layak,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, dinas-dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, kalangan perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta perwakilan petani dan koperasi pekebun. (nr/sekaltengcom)








