PALANGKA RAYA–Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S.Ampung mengikuti acara orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dari berbagai titik partisipasi, serta secara luring di Aula Marundau Bappedalitbang Kobar, Jl. H.M. Rafii, Pangkalan Bun, pada Jumat (31/1).
Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan sambutan dan arahan Pemerintah Provinsi Kalteng sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kobar atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun RKPD Tahun 2026 secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kobar yang telah menjalankan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026. Kami berharap agar proses penyusunan ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada,” kata Leonard.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengatakan selain melakukan sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kolaborasi dan keselarasan dalam dokumen perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD Tahun 2026,” ungkap Leonard.
Dirinya juga menekankan bahwa Tahun 2026 merupakan awal dari pelaksanaan RPJMD baik bagi Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Kobar, Namun, hingga saat ini RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang akan segera diterbitkan.
“Dalam proses perencanaan ini, kita harus memperhatikan dan mempedomani berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng, RPJPD Kabupaten Kobar, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang nantinya akan mengakomodasi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang akan datang,” tutupnya.
Untuk diketahui Orientasi penyusunan RKPD ini menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Kobar, Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan program-program pembangunan yang dirancang dalam RKPD 2026 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (nr/sekaltengcom)








