TAMIYANG LAYANG– Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke-67 yang jatuh pada 23 Mei Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang dilaksanakan di salah satu Hotel Jalan A. Yani RT. 08 Tamiang Layang,
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Yuyun Wahyudi yang sekaligus menjadi narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi pencegahan PUA di Kabupaten Bartim adalah untuk mengingat pada tahun 2022 persentase Perkawinan Usia Anak di Kabupaten tersebut masih cukup tinggi, yaitu sebesar sebesar 32,53 persen.
“Harapan kita, dengan sosialisasi Pencegahan PUA ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan PAU serta dampak dan bahaya PAU bagi remaja, dan hubungannya kasus ini adalah untuk penurunan kasus stunting di Kalteng ini,” sampai Yuyun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Bapak Gubernur Kalteng mengharapkan agar semua pihak PTdapat mengurangi persentase PAU yang mana pada tahun 2022 Kalteng berada di Ranking ke-2 tertinggi se-Indonesia dengan persentase 14,72 persen dan telah turun menjadi ranking ke-6 pada tahun 2023 dengan persentase 10,94 persen.
“Hal ini tentunya dapat terus diupayakan agar pada tahun 2024 Kalteng bisa berada di bawah target nasional yaitu sebesar 8,74 persen maka dari itu kita bersama-sama dapat mencegah PAU dan menurunkan angka stunting,” ucap Yuyun
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Barito Timur yang diwakili oleh Sekretarisnya Hotmaria menyatakan bahwa permasalahan PAU masih menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Data menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena PAU Fdapat membawa dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
“Anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk membangun rumah tangga. Mereka rentan mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta gangguan mental. PAU juga dapat menghambat pendidikan dan peluang ekonomi anak,” ucap Hotmaria.
Dirinya juga mengatakan upaya pencegahan PAU harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak harus bekerja sama untuk mewujudkan generasi yang bebas dari perkawinan usia anak. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan usia anak dengan memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak dan orang tua, melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak, membangun generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan usia anak.
“Anak-anak harus mendapatkan informasi dan edukasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk menikah di usia yang tepat sehingga nantinya keharmonisan rumahnya dapat terjaga,” pungkasnya








