SAMPIT – Ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat, ternyata menghadapi cobaan yang besar. Sebagaimana yang dialami Muhadi, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memperjuangkan hak warga transmigrasi.
Sebagai tokoh NU Muhadi, salah satu A’wan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Antang Kalang ini menjadi, terdakwa kasus penghancuran atau pengerusakan barang, sebuah pos jaga security PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang didirikan di atas tanah sengketa, yang pembangunannya dan bahkan penghancurannya dilakukan ketika peradilan kasusnya belum ingkrah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada proses peradilan terkini, Rabu, 25 September 2024 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Berkenaan dengan itu, solidaritas warga NU Kotim memberikan motivasi dan dukungan moral kepada Muhadi dengan ikut hadir dalam proses peradilan yang terbuka secara umum.
Puluhan anggota Banser dan GP Ansor mewarnai suasana proses peradilan tokoh NU ini. Mereka tidak melakukan perbuatan yang berlebih, cukup melihat dan mendengarkan proses peradilan, dengan harapan menjadi saksi mata keadilan di wilayah Indonesia ini.

Dilangsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, bahwa terdakwa Muhadi secara bersama-sama dengan saksi Karliansyah, pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB disebut menyuruh Ahmad Sodirun alias Amat Jembrong melakukan penghancuran atau pengrusakan pos security PT BUM. Dimana ketika itu Muhadi adalah Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
Rencana itu, dilakukan saat pertemuan warga Desa Waringin Agung yang diinisiasi oleh terdakwa dan saksi Karliansyah di rumah Ahmad Taufik di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai adanya pembangunan pos jaga security PT. BUM di atas tanah yang dianggap sengketa.
Dalam pertemuan tersebut, Karliansyah di depan warga yang berjumlah lebih kurang 30 orang termasuk di dihadiri oleh Muhadi, menghasut warga yang hadir dengan perkataan “bagaimana untuk melakukan pengrusakan bangunan pos jaga milik PT. BUM apakah menggunakan alat berat berupa excavator atau dirusak secara manual”.
Pada saat itu pula, Muhadi berkata kepada Ahmad Sodirun “Mat besok berangkat ke PT. BUM merobohkan pos”, dan dijawab oleh Ahmad Sodirun “iya”, kemudian dilanjutkan oleh saksi Karliansyah berkata kepada warga “Besok jam 10.00 WIB berkumpul di rumah saudara Muhammad Taufik untuk berangkat ke PT. BUM”, dan berkata lagi dengan maksud mengajari dan menghasut warga “Ini bukan demo tapi aksi spontanitas dari warga Desa Waringin Agung”.
Kemudian keesokan harinya, Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Ahmad Sodirun sebelum ke lokasi pembangunan pos jaga security PT. BUM yang akan dihancurkan berkumpul di rumah Muhammad Taufik, yang saat itu telah berkumpul warga dan dihadiri oleh saksi Karliansyah.
Setelah itu mereka berangkat bersama-sama dengan beberapa warga, menuju ke lokasi pembangunan pos jaga security PTBUM yang akan dihancurkan. Dengan truk yang mengangkut excavator mini merk Kobelco PC50 warna biru muda yang telah disiapkan Ahmad Sodirun di atas truk.
Setelah tiba di lokasi pos jaga security PT. BUM yang berada di Afdeling 3 Blok D56/57 Estate BUM 1 Regional 1 yang terletak di Desa Waringin Agung sekira pukul 13.00 WIB, Ahmad Sodirun segera mengoperasikan excavator mini menghancurkan pos jaga security yang mengakibatkan PTBUM mengalami kerugian sekira sebesar Rp.69.000.000,-.
Peradilan kasus ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus, SH, MH. Sementara kuasa hukum Muhadi adalah Melkianus Unmehopa SH dengan tuntutan primer diancam pidana dalam Pasal 410 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan tuntutan subsidair diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Dapat diketahui, dalam kasus yang sama, Muhadi juga menjalani proses hukum perdata atas pencaplokan lahan cadangan transmigrasi oleh PT BUM di Dewa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Editor : Cholid








