Tarif Listrik Diskon 50 Persen Kembali Diberlakukan pada Juni-Juli 2025, Namun Ada Ketentuan Baru

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah selama bulan Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5) di Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenko Perekonomian, potongan tarif listrik tersebut akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Namun, berbeda dari kebijakan serupa di awal tahun, kali ini insentif hanya diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan kapasitas listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya mirip seperti sebelumnya, hanya saja kami batasi untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya kan mencakup hingga 2.200 VA,” ujar Airlangga, dikutip dari media nasional pada Sabtu (24/5).

Program potongan tarif listrik ini merupakan bagian dari enam jenis insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tengah masa liburan sekolah.

Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyiapkan serangkaian potongan harga di sektor transportasi umum, seperti diskon tiket kereta api, penerbangan domestik, hingga tarif kapal laut. Tak hanya itu, pemotongan tarif jalan tol juga akan diberlakukan dan diperkirakan akan menguntungkan sekitar 110 juta pengguna jalan.

Baca Juga :  Tim Hukum Rizky-Hamid Siap Secara Penuh Menangkan Gugatan

Untuk memperkuat perlindungan sosial, pemerintah menambah kuota bantuan sosial berupa program kartu sembako serta bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama periode yang sama.

Lebih lanjut, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk tenaga honorer seperti guru, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah juga mengumumkan keringanan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang ditujukan bagi buruh di sektor padat karya.

Dengan paket kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantalan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik selama musim liburan pertengahan tahun. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru