Setiap Kecamatan Harus Ada Taman Kanak – Kanak

- Publisher

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TK Islam Nurul Hidayah Antusias Kunjungi Kantor KIPAN A Yonif 631Atg.(IST)

TK Islam Nurul Hidayah Antusias Kunjungi Kantor KIPAN A Yonif 631Atg.(IST)

Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, sedang berupaya untuk memastikan setiap kecamatan memiliki minimal satu Taman Kanak-kanak (TK) Negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengungkapkan bahwa saat ini hanya empat kecamatan yang memiliki TK Negeri, yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Besi, Parenggean, dan Telawang. “Kami berupaya agar setiap kecamatan setidaknya memiliki satu TK Negeri. Saat ini, masih ada 13 kecamatan yang belum memiliki TK Negeri,” ujarnya di Sampit, belum lama ini.

Menurut Irfansyah, Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah meluncurkan program satu desa satu TK/PAUD untuk pemerataan pendidikan. Namun, sebagian besar TK/PAUD yang ada saat ini adalah sekolah swasta yang dikelola oleh desa atau pihak swasta setempat, bukan TK Negeri.

Pembangunan TK Negeri tidak hanya bertujuan untuk pemerataan pendidikan tetapi juga memberikan peluang bagi guru-guru honorer di TK/PAUD untuk meningkatkan jenjang karir mereka melalui penerimaan CPNS atau PPPK. Selama ini, guru-guru TK tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS atau PPPK karena formasi tersebut hanya tersedia untuk sekolah negeri.

“Jika TK Negeri dibangun, pemerintah daerah dapat mengajukan formasi untuk guru di sekolah tersebut, yang diharapkan akan memotivasi guru-guru honorer dan meningkatkan kualitas pembelajaran,” tambah Irfansyah.

Namun, proses pembangunan TK Negeri menghadapi tantangan, terutama terkait perizinan. Dari 17 kecamatan di Kotim, masih ada 13 kecamatan yang dalam proses pengurusan izin pembangunan TK Negeri. Proses perizinan memerlukan koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Perhubungan untuk analisa dampak lalu lintas.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Lakukan Program Beasiswa, Bantuan Guru dan Fasilitas Belajar Siswa

Irfansyah berharap izin pembangunan TK Negeri dapat selesai pada tahun ajaran 2024/2025, meskipun prosesnya membutuhkan waktu. Setelah izin diterbitkan, pembangunan TK Negeri akan dibiayai menggunakan dana APBD. Estimasi anggaran untuk pembangunan satu TK/PAUD adalah sekitar Rp400 juta.

Sebagai alternatif, dua TK swasta di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dan Kelurahan Samuda Kota Kecamatan Mentaya Hilir Selatan telah menghibahkan bangunan mereka untuk dijadikan TK Negeri, meskipun proses perizinan untuk ini juga masih dalam tahap pengurusan.

Dengan upaya ini, Disdik Kotim berharap dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan di seluruh kecamatan dan mendukung kualitas pendidikan anak usia dini di daerah tersebut.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru