SAMPIT – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari kasus narkoba yang ditangani aparat kepolisian terus meningkat.
Belum lama ini Polres Kotim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 70 gram dengan 24 orang tersangka. Yang dimana pengungkapan ini hanya berlangsung dua minggu.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa peredaran narkoba di Kotim kian marak. Bahkan berdasarkan data dari Satres Narkoba Polres Kotim terjadi peningkatan kasus narkoba dalam dua tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari jumlah kasus yang sudah kita ungkap tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah Kotim masih tinggi,” kata AKP Bagus Winarmoko Kasat Narkoba Polres Kotim, Sabtu, 22 Juni 2024.
Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022 Polres Kotim mengungkap sebanyak 148 kasus narkoba. Angka itu meningkat menjadi 190 kasus di tahun 2023. Sementara, di tahun 2024 Satres narkoba Polres Kotim telah mengungkap 70 kasus dan jumlah itu belum termasuk dari Polsek jajaran.
“Peredaran narkoba di Kotim ini salah satunya di pasok melalui jalur darat, dan kebanyakan dari wilayah Kalimantan Barat. Dari jalur laut juga beberala kali kami temukan dan kita gagalkan dari pulau jawa,” ungkap Bagus.
Dengan masih banyaknya peredaran narkoba ini pihak Polres Kotim terus melakukan upaya untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dengan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
“Kita terus melakukan upaya mulai dari penindakan serta memberikan sosialisasi narkoba kepada masyarakat. Dan saya juga meminta kepasa masyarakat untuk menginformasikan kepasa kami apabila ada melihat adanya penyalahgunaan narkoba agar cepat kami tindak,” tegas Kasat Narkoba.








