PALANGKA RAYA -Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Nuryakin telah resmi menjadi kader dari Partai Gerindra dan saat ini sudah memiliki kartu anggota partai besutan Prabowo Subianto yang juga Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan, memilih Partai Gerindra setelah pensiun sebagai birokrat, hal ini juga penuh dengan berbagai pertimbangan secara matang dalam mengambil langkah selanjutnya, hingga pada akhirnya memutuskan bergabung bersama Gerindra.
”Saya melihat Gerindra telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menjadi parpol yang memimpin masa depan, Saya sudah resmi dan juga sudah memiliki kartu tanda anggota,” kata Nuryakin, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang juga Calon Bupati Murung Raya (Mura) dengan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 2 Doni atau dengan sebutan NURANI yang diusung empat partai yakni PDI Perjuangan, PKS, PPP dan Gerindra, Saat ini tengah mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menggugat KPU Murung Raya ke MK karena melihat indikasi adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Yang juga dilakukan pihak terkait oleh Paslon nomor urut 1 Heriyus M. Yoseph dan Rahmanto Muhiddin serta Bawaslu,” sampai Nuryakin.
Menurutnya pihaknya sudah menyampaikan protes agar pleno ditunda yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Karena ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan dari Tim Pemenangan Nurani, tetapi KPU tidak melaksanakan dan mengabaikan surat dari Bawaslu tersebut.
“Bukti suratnya lengkap dan ini menjadi bahan gugatan kami ke DKPP. di Kalteng ada 13 kabupaten 1 kota dan belum pleno. Murung Raya paling jauh berada di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit lewat sungai darat, udara, tetapi justru yang pertama pleno KPU di Kalteng,” ucap Nuryakin
Dirinya juga menyampaikan gugatan agar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Akan tetapi dengan alasan tidak cukup bukti, permohonan PSU Pasangan nomor urut 02 Nuryakin-Doni (Nurani) tersebut tidak disetujui.
“Padahal bukti- bukti yang disampaikan sangatlah kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali dan tidak ada undangan atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos punya orang lain,” ujar Nuryakin.
Pihaknya pun menduga ada grand design (rancangan besar) dari oknum tertentu yang menginginkan Nurani tidak bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti, saksi terhadap kecurangan yang ada.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi partai pengusung yaitu Gerindra, PDI P, PKS dan PPP baik di tingkat provinsi maupun pusat menyuarakan keprihatinan terhadap indikasi kecurangan yang terjadi. Kemudian meminta pihaknya menggugat ke MK dan DKPP, sekaligus menyiapkan tim advokasi dari partai politik.
“Kami juga telah menyiapkan berbagai bukti dan hal lainnya yang akan menjadi bahan gugatan untuk disampaikan ke MK maupun DKPP nantinya,” tutupnya. bh/sekalteng.com








