JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan penting yang memperkuat fondasi kebebasan pers di Indonesia. Melalui putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut menjadi penegasan konstitusional bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata. MK menilai praktik kriminalisasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dimungkinkan sebagai langkah paling akhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi pintu pertama. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
MK menegaskan, setiap sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Pendekatan ini, menurut MK, sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan, bukan penghukuman represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam sistem demokrasi. Perlindungan terhadap wartawan, kata dia, tidak boleh dimaknai sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah perwujudan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Ia menekankan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi berita. Selama proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, wartawan tidak dapat langsung diposisikan sebagai pelaku pidana atau pihak tergugat.
Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng pengaman” bagi insan pers agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), intimidasi, maupun kekerasan.
MK juga menegaskan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan lemah secara implementatif, sehingga membuka celah penafsiran yang kerap merugikan wartawan. Karena itu, penguatan makna perlindungan hukum dinilai mendesak demi menjamin kemerdekaan pers secara nyata.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting bagi dunia jurnalistik nasional sekaligus pesan tegas bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi kerja-kerja pers.(nr)








