Kelompok Tani Lapor Ke Komisi Yudisial Terkait Gugatan Peradilan di Kotim

- Publisher

Senin, 1 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan beserta Kuasa Hukum. (FOTO: IST)

Foto Bersama Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan beserta Kuasa Hukum. (FOTO: IST)

Sampit – Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan secara formal Kelembagaan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Hendra Kuasa Hukum Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan mengatakan meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan Pemantauan sekaligus Pengawasan terhadap Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan.

” Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan,” pintanya, Senin 1 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya konsultasi terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses  peradilan perkara tersebut.

Baca Juga :  Lomba Marching Band Smansa Ricuh: Hasil Juara Berubah Mendadak, Panitia dan Dewan Juri Diprotes

“Adapun hasil untuk sementara permohonan pemantauan sekaligus pengawasan hingga putusan akan diproses sesuai prosedur yg ada dan dpt di pantau juga proses tersebut secara online melalui link KY bid komunikasi dan informasi,” jelasnya.

Adapun terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses perkara diminta untuk membuat laporan lain dan dilengkapi data  sesuai dugaan tersebut.

Sebelumya, PT MAP yang menguasai mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin dari kelompok tani

Para tergugat yang merupakan Pengurus Kelompok Tani di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang yang digugat oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum dinilai kabur tidak terbukti.

Baca Juga :  Kadisdik Ingin Guru Pekuat Pembentukan Karakter Siswa

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan dan kabur,” kata salah satu tergugat, Bendahara Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Hendra, Jumat 7 Juni 2024.

Hendra menerangkan bahwa gugatan kepada Kelompok Tani kami adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi di dalam persidangan lebih banyak mengarah ke persoalan lahan, yaitu berada di Desa Penyang seluas 600 hektare.

“Permasalahan lahan tersebut sudah berlangsung selama 18 tahun lalu atau sejak 2006 sudah berkali-kali melakukan upaya mediasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru