Kelompok Tani Lapor Ke Komisi Yudisial Terkait Gugatan Peradilan di Kotim

- Publisher

Senin, 1 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan beserta Kuasa Hukum. (FOTO: IST)

Foto Bersama Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan beserta Kuasa Hukum. (FOTO: IST)

Sampit – Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan secara formal Kelembagaan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Hendra Kuasa Hukum Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan mengatakan meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan Pemantauan sekaligus Pengawasan terhadap Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan.

” Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan,” pintanya, Senin 1 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya konsultasi terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses  peradilan perkara tersebut.

Baca Juga :  Madrasah Ibtidaiyah Terapkan Kurikulum Merdeka

“Adapun hasil untuk sementara permohonan pemantauan sekaligus pengawasan hingga putusan akan diproses sesuai prosedur yg ada dan dpt di pantau juga proses tersebut secara online melalui link KY bid komunikasi dan informasi,” jelasnya.

Adapun terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses perkara diminta untuk membuat laporan lain dan dilengkapi data  sesuai dugaan tersebut.

Sebelumya, PT MAP yang menguasai mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin dari kelompok tani

Para tergugat yang merupakan Pengurus Kelompok Tani di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang yang digugat oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum dinilai kabur tidak terbukti.

Baca Juga :  DPK PPNI Samuda Gelar Aksi Pembagian Takjil dan Buka Bersama

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan dan kabur,” kata salah satu tergugat, Bendahara Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Hendra, Jumat 7 Juni 2024.

Hendra menerangkan bahwa gugatan kepada Kelompok Tani kami adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi di dalam persidangan lebih banyak mengarah ke persoalan lahan, yaitu berada di Desa Penyang seluas 600 hektare.

“Permasalahan lahan tersebut sudah berlangsung selama 18 tahun lalu atau sejak 2006 sudah berkali-kali melakukan upaya mediasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB