Bupati : Kepsek Harus Paham Aturan Pengelolaan Dana BOSP

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotim, Halikinnor.(IST)

Bupati Kotim, Halikinnor.(IST)

Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan kepala sekolah dasar di wilayahnya untuk memahami aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan baik. Kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana sering kali bukan disebabkan oleh niat korupsi, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Kesalahan dalam pengelolaan BOSP biasanya terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman aturan. Ini bisa berdampak pada penyimpangan yang berpotensi berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami aturan dengan teliti,” tegas Halikinnor, belum lama tadi.

Halikinnor menjelaskan, ASN harus menghindari hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis perencanaan yang komprehensif dan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“RKAS ini adalah dasar perencanaan penggunaan dana BOSP, sama seperti DPA di dinas. Dana BOSP harus dikelola dengan baik dan terencana, bukan sekadar disalurkan. Ini juga menjadi dasar bagi Inspektorat dalam melakukan evaluasi atau audit,” jelasnya.

Penggunaan dana BOSP, lanjut Halikinnor, harus sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah yang telah direncanakan melalui PBD. Dengan begitu, penggunaan dana akan lebih efektif dan efisien.

Setiap penggunaan dana juga harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan dana BOSP akan diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kotim guna memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Sambut 1448 Hijriah, Muslimah Kalteng Diajak Perkuat Iman dan Ketahanan Keluarga

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pengunaan BOSP. Sosialisasi ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Disdik dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan panduan jelas kepada sekolah, sekaligus monitoring dan evaluasi minimal dua kali dalam setahun.

“Sosialisasi merupakan tahap pertama di tahun 2024, dan kami akan melanjutkannya pada semester kedua. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP,” ujar Irfansyah.

Ia menambahkan bahwa Disdik Kotim tidak memiliki wewenang untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh sekolah, karena seluruh alokasi dana ditetapkan oleh pusat melalui aplikasi Dapodik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat mengelola dana BOSP dengan benar, sehingga terhindar dari potensi penyimpangan.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru