SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut dan menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim serta sejumlah instansi terkait pada Senin (12/1/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali bergerak dengan menyasar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Selasa (13/1/2026).
Pantauan dilapangan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik Kejati Kalteng memeriksa dan menggeledah berbagai dokumen yang tersimpan di ruang sekretaris BKAD Kotim, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sampit.
Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya penelusuran dokumen administrasi dan keuangan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp40 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, penyidik fokus mencari dokumen asli yang berkaitan langsung dengan proses penganggaran hingga pencairan dana hibah.
“Jaksa meminta dokumen asli, mulai dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara penetapan besaran dana hibah Rp40 miliar, hingga notulen rapat yang berkaitan,” ungkap Edy kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta tersedia lengkap dan telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, berkas-berkas tersebut langsung diamankan dan dibawa oleh tim jaksa.
“Dokumennya lengkap dan sudah diserahkan. Tadi langsung dibawa,” katanya singkat.
Selain menyasar instansi pemerintah, Kejati Kalteng juga berencana memperluas penggeledahan ke sejumlah percetakan di wilayah Sampit. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. (nr/sekaltengcom)








