Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp 40 Miliar, Kejati Kalteng Geledah BKAD Kotim

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELEDAH : Tim penyidik Kejati Kalteng saat  berada di kantor BKAD Kotim untuk melakukan   pengeledahan, Selasa (13/1/2026).(IST)

GELEDAH : Tim penyidik Kejati Kalteng saat berada di kantor BKAD Kotim untuk melakukan pengeledahan, Selasa (13/1/2026).(IST)

SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut dan menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim serta sejumlah instansi terkait pada Senin (12/1/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali bergerak dengan menyasar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Selasa (13/1/2026).

Pantauan dilapangan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik Kejati Kalteng memeriksa dan menggeledah berbagai dokumen yang tersimpan di ruang sekretaris BKAD Kotim, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sampit.

Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya penelusuran dokumen administrasi dan keuangan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp40 miliar.

Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, penyidik fokus mencari dokumen asli yang berkaitan langsung dengan proses penganggaran hingga pencairan dana hibah.

“Jaksa meminta dokumen asli, mulai dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara penetapan besaran dana hibah Rp40 miliar, hingga notulen rapat yang berkaitan,” ungkap Edy kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta tersedia lengkap dan telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, berkas-berkas tersebut langsung diamankan dan dibawa oleh tim jaksa.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Siapkan Rp 9 Miliar Perbaiki Jalan Seruyan Tengah, Disampaikan Saat Safari Ramadan

“Dokumennya lengkap dan sudah diserahkan. Tadi langsung dibawa,” katanya singkat.

Selain menyasar instansi pemerintah, Kejati Kalteng juga berencana memperluas penggeledahan ke sejumlah percetakan di wilayah Sampit. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru