Petani di Kotim Belum Miliki Potensi Tawar yang Kuat

- Publisher

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: M. Kurniawan anggota DPRD Kotim

FOTO: M. Kurniawan anggota DPRD Kotim

SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berpendapat bahwa sebagian besar petani di Kotim belum memiliki posisi tawar yang kuat dan mereka juga belum memiliki kemandirian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Para petani, umumnya masih lemah dan memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pihak lain. Untuk itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa Ranperda perlindungan petani memiliki makna yang sangat strategis untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, agar mereka lebih kuat dan mandiri,”kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Juga :  Peningkatan SDM Harus Jadi Perhatian dengan Program di Lini Pendidikan

Fraksi PAN memandang bahwa lanjutnya, harus memberikan perhatian yang serius terhadap aspek ketahanan dan kedaulatan pangan. Untuk mencapai swasembada dan kedaulatan pangan itu, diperlukan petani yang kuat dan berdaya..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pendapat akhir ini. Fraksi PAN berharap agar Perda ini harus benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. Untuk itu, Fraksi PAN perlu menyampaikan beberapa catatan, pertama, Perlu diperhatikan dengan cermat sasaran perlindungan dan pemberdayaan yang akan diberikan. Jangan sampai tidak tepat sasaran,”ujarnya.

Baca Juga :  Program Pembangunan Jangan Copy Paste Dari Tahun Sebelumnya

Kedua, Pemerintah agar mampu mengendalikan dan mengatur terjadinya kesetaraan posisi tawar antara petani produsen dan para pedagang. Ketiga, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi lahan pertanian dan jaminan luas lahan pertanian.

“Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan bagi petani untuk memperoleh lahan pertanian dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Dan keempat, Petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian,”tutupnya.

Berita Terkait

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan
Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Berita Terbaru