SAMPIT – Prespektif hukum adat, saat ini sering digunakan dalam permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama dalam sengketa tanah. Pentingnya hukum adat ini dinilai positif oleh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto.
“Hukum adat memang sangat penting, sehingga diperlukan adanya peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” kata Dadang kepada media ini, Selasa 3 September 2024
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun.
Bahkan tak jarang dari mereka lebih mematuhi hukum adat dari pada hukum yang dibuat oleh pemerintah, padahal dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya.”
Hukum adat, secara tidak langsung telah memiliki legalitasnya tersendiri, meskipun hukum adat hanya berlaku di suatu daerah adat yang biasanya memiliki ruang lingkup sempit.
Hukum adat dianggap sebagai perintah leluhur yang tidak boleh diubah sehingga tidak ada perkembangan maupun perubahan hukum di dalamnya.
“Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,”pungkasnya.
Editor : Cholid








