Fraksi PDI Harapkan Fasilitas MHA tidak Alami Ketertinggalan dari Perkembangan Jaman

- Publisher

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Bardiansyah. (IST)

FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Bardiansyah. (IST)

KOTAWARINGIN TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berharap adanya fasilitas akses untuk masyarakat hukum adat Dayak di Kotim. Terutama agar masyarakat hukum adat tidak ,mengalami ketertinggalan dari perkembangan jaman yang sekarang ini semakin maju dan pesat pertumbuhannya terutama di Kotim.

“Untuk itu terkait rancangan peraturan daerah Kotim tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak akan memperkuat pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan adat serta pelestarian budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual,” ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pada PON 2024 Ini, Atlet Asal Kotim Diharapkan Raih 5 Medali

Tambahnya, selainfasilitasi akses untuk kepentingan masyarakat hukum adat Dayak yang juga harus diperhatikan yaitu usaha produktif, kerjasama dan kemitraan, peningkatan kapasitas dan pendidikan lingkungan hidup, pelayanan pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pengadministrasian wilayah adat dan tanah ulayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk dapat dikatakan sebagai hak ulayat dan diakui setidaknya harus memenuhi tiga hal yaitu sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, tisak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi,”bebernya.

Baca Juga :  DPRD Desak Dishub Lakukan Penataan Parkir di Pusat Kota Sampit

Semoga kata Bardiansyah, ranperda ini pada saatnya nanti dapat disepakati bersama menjadi peraturan daerah Kotim, sehingga hal ini sebagai bukti nyata pengakuan dan perlindungan pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan masyarakat adat dayak dan berperan aktif melestarikan budaya adat Dayak.

“Karenanya kami menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak untuk dijadikan peraturan daerah,”tutupnya.

Berita Terkait

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan
Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Berita Terbaru