KOTAWARINGIN TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berharap adanya fasilitas akses untuk masyarakat hukum adat Dayak di Kotim. Terutama agar masyarakat hukum adat tidak ,mengalami ketertinggalan dari perkembangan jaman yang sekarang ini semakin maju dan pesat pertumbuhannya terutama di Kotim.
“Untuk itu terkait rancangan peraturan daerah Kotim tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak akan memperkuat pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan adat serta pelestarian budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual,” ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.
Tambahnya, selainfasilitasi akses untuk kepentingan masyarakat hukum adat Dayak yang juga harus diperhatikan yaitu usaha produktif, kerjasama dan kemitraan, peningkatan kapasitas dan pendidikan lingkungan hidup, pelayanan pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pengadministrasian wilayah adat dan tanah ulayat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk dapat dikatakan sebagai hak ulayat dan diakui setidaknya harus memenuhi tiga hal yaitu sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, tisak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi,”bebernya.
Semoga kata Bardiansyah, ranperda ini pada saatnya nanti dapat disepakati bersama menjadi peraturan daerah Kotim, sehingga hal ini sebagai bukti nyata pengakuan dan perlindungan pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan masyarakat adat dayak dan berperan aktif melestarikan budaya adat Dayak.
“Karenanya kami menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak untuk dijadikan peraturan daerah,”tutupnya.








