DPRD Kotim Desak Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma

- Publisher

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto Rimbun

IST/Foto Rimbun

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan plasma bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan tanpa kompromi.

“Kami tidak ingin kewajiban plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan. Aturannya jelas, pelaksanaannya yang sering diabaikan,” tegas Rimbun, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Bahkan, lokasi kebun plasma tersebut seharusnya berada di dalam kawasan HGU yang sama agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  DPRD Menilai Internet Bisa Bantu Ekonomi Masyarakat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim yang belum menunaikan kewajiban tersebut secara nyata. Akibatnya, masyarakat di wilayah sekitar perkebunan kehilangan akses terhadap manfaat ekonomi dari kemitraan plasma yang semestinya menjadi hak mereka.

Situasi ini juga memicu gesekan sosial di sejumlah desa, terutama ketika warga merasa diabaikan sementara perusahaan terus beroperasi dengan keuntungan besar.

“Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan menghambat pemerataan pembangunan di pedesaan,” ujar Rimbun.

Menurutnya, tujuan utama kebun plasma adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan kemandirian masyarakat, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi perizinan.

Menanggapi persoalan ini, DPRD Kotim mendorong Pemkab dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan verifikasi lapangan terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kotim.

Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, DPRD meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan.

Baca Juga :  Kurs Dollar AS Anjlok menjadi Rp 8.170 Trending di Media Sosial, Diduga Sistem Google Error

Selain itu, DPRD juga menuntut transparansi publik terhadap data perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas serta memberikan tekanan moral kepada pihak perusahaan.

“Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas. Plasma bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri sawit,” tegas Rimbun.

DPRD berharap agar penerapan kebijakan kebun plasma dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur di lapangan, sehingga tercipta hubungan kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau kemitraan dijalankan dengan benar, industri sawit bukan hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menyejahterakan rakyat. Inilah semangat pembangunan berkeadilan yang kita dorong di Kotim,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
RAPBD Kotim 2026 Disepakati Rp1,967 Triliun, DPRD Tegaskan Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:10 WIB

DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB