Dadang Siswanto Ingatkan ASN Bersikap Netral Jelang Pilkada 2024 Mendatang

- Publisher

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral menjelang Pilkada 2024 ini. Dan ia meminta jika ada ASN yang melanggar netralitas, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

“ASN adalah pengayom masyarakat dan tidak berpolitik praktis meski tetap ada hak pilih dalam Pilkada maupun Pemilu. ASN boleh saja mendukung salah satu pasangan calon, namun tidak diperkenankan ikut mengkampanyekan apalagi memosting dalam unggahan sosial media,”ujarnya, Kamis 22 Agustus 2024.

Disebutkan Dadang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur terkait netralitas ASN. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calodakn kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat,calon anggota dewan perwakilan daerah, maupun calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Bentuk dukungan yang dilarang ialah ikut berpolitik dengan berkampanye baik secara langsung maupun media sosial, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga :  Pembangunan Koperasi Desa Dorong Ekonomi Rakyat dan Kemandirian Usaha

“Meski begitu, ASN tetap boleh menggunakan hak pilih dan ikut meramaikan pesta demokrasi, tapi hendaknya hal tersebut cukup ditunjukkan di bilik suara pada saat coblosan,”tegasnya.

Menurutnya, saat ini memang belum ada laporan terkait ASN yang tidak netral terhadap Pemilu 2024. Ia pun meminta para ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan tidak terlibat dalam kampanye terselubung.

Berita Terkait

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
RAPBD Kotim 2026 Disepakati Rp1,967 Triliun, DPRD Tegaskan Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:10 WIB

DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB