Atur Jam Belajar Ramadan 2025, Tiga Kementerian Terbitkan Surat Edaran Bersama

- Publisher

Senin, 20 Januari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBELAJARAN : Para siswa saat melakukan pembelajaran saat ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.(IST)

PEMBELAJARAN : Para siswa saat melakukan pembelajaran saat ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.(IST)

Jakarta – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur teknis pembelajaran di sekolah dan madrasah selama Ramadan. Kebijakan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan selaras dengan kegiatan ibadah.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan inti. Pada 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah atau tempat ibadah dengan penugasan dari sekolah/madrasah. Selanjutnya, periode 6–25 Maret 2025 diisi kegiatan tatap muka di sekolah/madrasah dengan fokus pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, antara lain melalui tadarus Alquran, kajian keagamaan, serta kegiatan sosial.

Baca Juga :  Baru 13 Koperasi Aktif, DisKop UKM Kalteng Akui Progres Gerai Merah Putih Masih Lambat

Libur Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025. Selama masa libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat ukhuwah dan menjaga persatuan.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan jadwal serta metode pembelajaran sesuai situasi Ramadan, sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap daerah wajib menyiapkan skema pembelajaran bagi madrasah dan sekolah berbasis keagamaan.

Peran orang tua juga ditekankan, terutama dalam mendampingi anak-anak menjalani ibadah sekaligus melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis aktivitas belajar tetap produktif meskipun umat Islam menunaikan ibadah puasa, sekaligus menjadi momentum pembinaan karakter, peningkatan kualitas iman, dan ketakwaan peserta didik. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

SMAN 2 Sampit Resmi Miliki Lapangan Mini Soccer Pertama di Kotim, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi
Progres Sekolah Perintis 85%, Pemkab Kotim Masih Menunggu Arahan Penempatan Guru dari Kemensos
Pianis Cilik Aruna Memukau di Symphony Kemerdekaan 2025
Disdik Gelar Lomba Bagi Guru-guru Kecamatan Se-Kotim, Meriahkan HUT ke-80 RI
Sekolah Perintis Islamic Center Kotim Rampung 85 Persen, Siap Beroperasi Akhir Agustus
Disdik Kotim Genjot Perbaikan Gedung Sekolah, Banyak Gedung SD SMP Direhab
“Ternyata Aku Korban” Film Pendek Karya Pelajar Sampit, Suarakan Cegah Perundungan
Film Pendek “Ternyata Aku Korban” Karya Pelajar Kotim, Tampar Kesadaran Publik soal Bullying
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 14:41 WIB

SMAN 2 Sampit Resmi Miliki Lapangan Mini Soccer Pertama di Kotim, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Progres Sekolah Perintis 85%, Pemkab Kotim Masih Menunggu Arahan Penempatan Guru dari Kemensos

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pianis Cilik Aruna Memukau di Symphony Kemerdekaan 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Disdik Gelar Lomba Bagi Guru-guru Kecamatan Se-Kotim, Meriahkan HUT ke-80 RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Sekolah Perintis Islamic Center Kotim Rampung 85 Persen, Siap Beroperasi Akhir Agustus

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB