PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja operasional sekaligus mendukung gerakan penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Penerapan sistem kerja baru ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di seluruh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI terkait percepatan transformasi budaya kerja birokrasi dan gerakan hemat energi secara nasional. Pemerintah menilai sinergi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara efektif.
Selain mendorong efisiensi penggunaan energi, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, ASN akan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan setiap Jumat menjalankan tugas dari rumah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap efektivitas jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengurangi produktivitas organisasi maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan penerapan pola kerja yang lebih fleksibel, Pemprov Kalteng berharap mampu mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap memberikan pelayanan publik yang optimal,” tutupnya.(nr)








