PALANGKA RAYA – Gubernur Sugianto Sabran berharap sinergisitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota bersatu dalam membangun Kalimantan Tengah. Khususnya pembangunan infrastruktur jalan, terdapat kewenangan yang menjadi fokus tiap jajaran pemerintahan.
Adapun kewenangan tersebut terbagi dalam 3 jenis. Yang pertama kewenangan pemerintah pusat untuk jalan nasional/ jalan negara, kedua , kewenangan pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan kewenangan kabupaten/ kota untuk jalan kabupaten/ kota.
Sebagai informasi, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1.218,63 KM, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Saat ini jalan provinsi dalam kondisi mantap sebesar 87,33% atau 1.064,23 KM. Dengan demikian jalan yang menjadi kewenangan provinsi tersisa 12,67% yang belum mantap, yang menargetkan tahun 2025 tuntas seluruhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Sugianto Sabran mendorong agar jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota dapat ditangani dengan baik sesuai kewenangannya. Orang nomor satu Bumi Tambun Bungai tersebut menegaskan tidak ada pembangunan yang sifatnya diskriminatif kewilayahan.
Semua pembangunan melalui tahap pengkajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan pemetaan wilayah yang akan mengembangkan dan menumbuhkan ekonomi rakyat, serta sosial budaya.
Gubernur menjelaskan, agar bersama-sama dapat memahami tentang kewenangan, pemetaan kewilayahan, dan ketersediaan anggaran. Semuanya butuh proses melalui tahapan perencanaan yang matang, pelaksanaan, serta evaluasi sehingga merata di seluruh daerah.
“Luas Kalimantan Tengah 1,5 jawa, bukanlah pekerjaan yang mudah dalam membangun. Dibutuhkan terobosan-terobosan besar dalam menggali pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat, yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan untuk kesejahteraan rakyat” tutur Sugianto Sabran.








