SAMPIT – Kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebebunan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menewaskan seorang pria bernisial MN diduga akibat mengkonsumsi narkoba, pada Senin, 1 Juni 2026 kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama pelaku berinisial AD sedang mengkonsumsi minuman alkohol jenis arak di sebuah warung ada di daerah Desa Tangar bersama lima orang lainnya.
“Setelah mengkonsumsi minuman, lalu korban mengajak pelaku membeli narkoba di kawasan Desa Kawan Batu, lalu keduanya mengkonsumi secara bergantian di sebuah lahan masyarakat,” kata Kabagops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi, Rabu, 10 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mengkonsimsi narkoba tiba-tiba, korban berdiri mengitari pelaku sambil membawa kayu. Kemudian, korban memukul bahu pelaku sebanyak satu kali dan pelaku sempat mundur menjauh dari korban.
“Korban juga sempat mendorong pelaku sampai terjatuh, dan menekan leher pelaku menggunakan siku sampai pelaku sesak napas,” ungkap Yuan.
Dikarenakan hal itu, lalu pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang ada di pinggang pelaku dan langsung menusuk badan korban sebanyak empat kali.
“Korban sempat berusaha merebut senjata tajam itu, namun pelaku mendorong korban dan melarikan diri meninggalkan korban yang tergelatak di tengah jalan areal kebun,” ucap Yuan.
Atas kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka tusakan senjata tajam yang dideritanya, dan tidak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kabagops Polres Kotim.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP ayat 1 dengan acmanan pidana kurang lebih 15 tahun penjara. (nr)








