Biaya Haji 2026 Turun Rp87,4 Juta, Jemaah Haji Bayar 54,1 Juta Begini Rinciannya

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto: Ketua Komisi VIII DPR-RI, Marwan Dasopang konpers didampingi pimpinan dan anggota komisi VIII usai menetapkan besaran tarif naik haji. (DPR-RI)

IST/Foto: Ketua Komisi VIII DPR-RI, Marwan Dasopang konpers didampingi pimpinan dan anggota komisi VIII usai menetapkan besaran tarif naik haji. (DPR-RI)

JAKARTA – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2026. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pembahasan kali ini luar biasa, dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kami sepakat pada angka yang realistis tanpa menurunkan kualitas pelayanan bagi jemaah,” ujar Marwan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama yaitu, Biaya langsung dari jemaah (Bipih) Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya. Biaya dari nilai manfaat (subsidi BPKH) Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

Baca Juga :  Antisipasi Puncak Kemarau, BPB-PK Kalteng Perkuat Pengawasan Karhutla Lewat 77 Pos Lapangan

Dengan komposisi tersebut, BPKH masih mencatat surplus sebesar Rp149 miliar, yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas pembiayaan di tahun-tahun mendatang.

“Surplus ini penting agar BPKH tidak terbebani dan tetap memiliki cadangan untuk keberlanjutan subsidi bagi jemaah berikutnya,” tambah Marwan.

Meski biaya menurun, DPR menegaskan pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah akan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering juga dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.

Selain itu, living cost sebesar SAR 750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

“Kami memastikan layanan transportasi, konsumsi, dan Armuzna semuanya sudah terkunci dalam standar terbaik,” tegas Marwan.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri dari, 203.320 jemaah reguler (92%), c17.680 jemaah haji khusus (8%)

Pembagian kuota dilakukan secara proporsional sesuai daftar tunggu di masing-masing provinsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Sampaikan Fokus Infrastruktur Peringatan Hari Jadi ke-65 Kabupaten Barsel

Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keselamatan DKPPU Kementerian Perhubungan. Sementara transportasi darat (naqobah dan sholawat) akan menggunakan armada berstandar tinggi.

“Kami tegaskan tidak ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid. Pelayanan Armuzna wajib profesional dan manusiawi,” tegas Marwan.

Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar transparan, efisien, dan berkeadilan. Penetapan BPIH tahun 2026 diharapkan menjadi cerminan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan peningkatan mutu layanan.

“Kami ingin haji tahun 2026 menjadi lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah,” tutup Marwan.

DPR berjanji terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah dan memberi manfaat maksimal bagi umat.(nr/sekaltengcom/dprri)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB