SAMPIT — Skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara pemerintah dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam rapat internal yang digelar belum lama inj, anggota Komisi IV H.Hairis Salamad mengungkap adanya sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal, terutama koperasi desa yang sebelumnya diharapkan menjadi mitra utama dalam pengelolaan aset negara tersebut.
Menurut Hairis, pola KSO yang berjalan saat ini justru mengabaikan peran koperasi lokal dan menggantikan posisi mereka dengan pihak ketiga. Padahal, koperasi merupakan kelompok yang paling terdampak dari kebijakan penyitaan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan awal dari penyitaan lahan oleh negara adalah mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Tapi jika hasilnya justru dikelola tanpa melibatkan mereka, itu jelas menyalahi semangat awal reforma agraria,” tegas Hairis, Rabu (15/10/2025).
Ia juga mengungkap adanya dugaan aktivitas panen sawit secara sepihak oleh oknum tertentu di atas lahan sitaan tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa melibatkan koperasi atau pemerintah desa setempat.
“Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas panen yang dilakukan tanpa koordinasi dan dasar hukum. Ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, DPRD berencana segera memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain PT Agrinas Palma Nusantara, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanahan, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat itu bertujuan untuk mengurai legalitas kerja sama, mengevaluasi dasar hukum pengelolaan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam tata kelola aset negara.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi harus berpihak pada masyarakat dan koperasi lokal. Jangan sampai pengelolaan lahan sitaan hanya berpindah dari satu bentuk ketimpangan ke bentuk lainnya,” tegas politisi PAN tersebut.
Isu ini diperkirakan akan menjadi agenda utama lintas komisi DPRD Kotim menjelang pembahasan akhir APBD 2026, terutama terkait arah kebijakan pemanfaatan aset negara serta penguatan kelembagaan koperasi desa.
“Reforma agraria tidak akan bermakna jika masyarakat tetap menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








