NANGA BULIK – Sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lamandau, Rizki Aditya Putra, di halaman Kantor BKSDM, Rabu (1/10/2025).
Dalam arahannya, Bupati Rizki menekankan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN secara bertahap, adil, dan bermartabat.
“Hari ini adalah bukti nyata janji yang kami tepati kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pengangkatan PPPK merupakan instrumen penting untuk menuntaskan agenda nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN tuntas paling lambat Desember 2024,” tegas Rizki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Para ASN yang baru diangkat diminta untuk mampu beradaptasi dengan era digital, terutama dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“ASN tidak boleh gagap teknologi. Tinggalkan pola kerja manual yang tidak efisien, dan jadilah aparatur yang mampu bekerja cepat, transparan, serta berbasis digital,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas. Ia menegaskan agar seluruh ASN menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak terlibat dalam politik praktis.
“Integritas adalah harga mati. ASN harus fokus pada tugas utamanya, yakni memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Rizki berharap para PPPK yang baru menerima SK segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah menuju Lamandau yang maju, mandiri, dan berdaya saing.(nr/sekaltengcom)








