KUALA PEMBUANG – Proyek pembangunan Bundaran III di Kabupaten Seruyan menjadi sorotan serius setelah masuk dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2025 itu diduga memiliki potensi kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menjadi objek Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama DPRD Seruyan di ruang serbaguna, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menemukan adanya potensi kelebihan bayar sekitar Rp480 juta. BPK pun telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan penyesuaian pembayaran berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.
“Rekomendasinya jelas, pembayaran harus disesuaikan dengan progres. Mekanismenya bisa melalui pemotongan pembayaran atau addendum kontrak,” ujar Bahrun Abbas.
Namun demikian, ia mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Seruyan terkait langkah konkret yang telah diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, baik melalui pemotongan pembayaran maupun revisi kontrak.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan pentingnya penyelesaian cepat dan transparan atas temuan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan rekomendasi BPK.
“Karena ini sudah menjadi temuan BPK, maka harus segera dipastikan langkah penyelesaiannya secara rinci dan terbuka. Jangan sampai dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Sebagai catatan, PDTT merupakan jenis pemeriksaan khusus yang dilakukan BPK di luar audit laporan keuangan maupun kinerja. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek tertentu, seperti kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pelaksanaan proyek, hingga potensi kerugian negara.
Kasus Bundaran III ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan proyek. Setiap penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan progres pekerjaan guna mencegah potensi kerugian negara serta menjaga akuntabilitas publik.(nr).









