JAKARTA – Pemerintah mempertegas langkah strategis dalam menjaga anak-anak dari ancaman dunia maya dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar aturan administratif, melainkan pilar kebijakan nasional yang dirancang untuk memastikan keamanan anak di ruang siber.
“Kami mendorong platform digital menghadirkan fitur keamanan yang mudah diakses, mulai dari sistem klasifikasi usia hingga parental control. Ini bukan sekadar fitur pelengkap, tetapi benteng utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam acara Membangun Keluarga Digital di Era Streaming yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan PP TUNAS, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib Menyediakan fitur parental control yang efektif dan ramah pengguna. Mengatur tingkat privasi tinggi secara bawaan (default) pada akun anak. Melarang pelacakan lokasi serta profiling data anak untuk tujuan komersial.
Fifi mengapresiasi platform yang telah proaktif mengimplementasikan standar ini, termasuk Netflix yang dinilai konsisten menerapkan fitur keamanan berbasis usia.
“Klasifikasi usia dan kontrol orang tua memberi kendali penuh bagi keluarga, sehingga anak-anak dapat menjelajahi dunia digital tanpa terpapar risiko yang tidak pantas,” ujarnya.
Langkah ini hadir di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak Indonesia. Data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara laporan UNICEF menunjukkan 89% anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh pernah melihat konten seksual.
Selama periode akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi memblokir lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi yang berpotensi diakses anak.
Fifi dalam siaran presnya menegaskan, perlindungan anak di era digital membutuhkan sinergi tiga pilar: regulasi yang ketat, edukasi berkelanjutan, dan kolaborasi multipihak.
“Anak-anak tumbuh di era di mana layar bisa menjadi guru, teman, sekaligus taman bermain. Karena itu, platform digital bukan hanya hiburan, tetapi juga gerbang menuju literasi, budaya, dan interaksi global yang sehat,” tandasnya. (nr/sekaltengcom/komdigi)








