JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan tarif baru untuk uang lembur yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.
Dalam beleid tersebut, tarif uang lembur dan uang makan lembur tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri, namun juga menyasar tenaga non-ASN seperti tenaga kebersihan, sopir, pramubakti, hingga petugas keamanan. PMK ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun anggaran tahun 2026.
“Standar biaya masukan ini merupakan batas tertinggi. Artinya, instansi dapat menganggarkan lebih rendah, tapi tidak boleh melebihi angka tersebut,” demikian isi peraturan yang dikutip pada Senin (2/6)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian uang lembur hanya diberikan bagi mereka yang bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut dalam satu hari, dan maksimal diberikan satu kali dalam sehari. Lembur pun harus berdasarkan penugasan resmi dari pejabat berwenang.
Rincian Tarif Uang Lembur dan Uang Makan
Untuk ASN
– Golongan I :
lembur Rp 18.000/jam dan uang makan lembur: Rp 35.000/hari
– Golongan II
Lembur: Rp 24.000/jam
Makan lembur: Rp 35.000/hari
– Golongan III
Lembur: Rp 30.000/jam
Makan lembur: Rp 37.000/hari
– Golongan IV
Lembur: Rp 36.000/jam
Makan lembur: Rp 41.000/hari
Untuk Tenaga Non-ASN yaitu
– Honorer
Lembur: Rp 20.000/jam
Makan lembur: Rp 31.000/hari
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti
Lembur: Rp 13.000/jam
Makan lembur: Rp 30.000/hari
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai di sektor pelayanan publik, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, terutama dalam konteks proyek-proyek strategis nasional yang menuntut kerja lembur secara rutin.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal bagi seluruh pelaku kerja di lingkungan pemerintahan, tanpa membedakan status kepegawaian. (nr/sekaltengcom/menkeu)








