Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Kini Bisa Dapat Tunjangan Harian Rp57 Ribu

- Publisher

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT : Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti saat rapat Senin (2/6/2025).(IST)

RAPAT : Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti saat rapat Senin (2/6/2025).(IST)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tunjangan harian bagi mahasiswa magang di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang mencantumkan komponen baru berupa uang harian sebesar Rp57.000 per hari.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program magang yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan. Menurutnya, uang harian tersebut diharapkan bisa membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti konsumsi dan biaya transportasi selama menjalani magang.

“Banyak mahasiswa yang saat ini magang di berbagai instansi pemerintah. Kami ingin negara hadir untuk ikut mendukung kegiatan pendidikan tersebut, minimal dari sisi kebutuhan harian. Kita hitung kebutuhan makan dan sedikit transportasi, dan nilainya ditetapkan Rp57 ribu per hari,” kata Lisbon dalam sesi Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Lisbon menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini tidak bersifat otomatis atau wajib. Pemberlakuannya tetap mengacu pada kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

“Apakah ini sifatnya wajib? Tidak. Ini tergantung pada kapasitas fiskal dari kementerian atau lembaga terkait. Kita memahami bahwa prioritas pengeluaran negara mencakup banyak hal mulai dari gaji pegawai hingga operasional pelayanan publik. Tapi kalau ada ruang fiskal yang tersedia, kami mendorong agar ini bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Lisbon juga menyatakan bahwa standar biaya ini baru pertama kalinya diatur secara nasional dalam PMK, sehingga diharapkan bisa menciptakan keseragaman kebijakan di berbagai instansi. Selama ini, perlakuan terhadap mahasiswa magang sangat beragam dan tidak memiliki pedoman biaya yang baku.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran: Turnamen Menembak dan Sumpitan Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Kemenkeu berharap, kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat peran pendidikan vokasi di Indonesia, serta mendorong sinergi yang lebih erat antara dunia pendidikan dan birokrasi pemerintahan.

“Ini bagian dari investasi kita dalam membina sumber daya manusia muda. Dengan adanya kompensasi yang jelas, program magang bisa menjadi lebih inklusif, adil, dan berdaya guna baik bagi mahasiswa maupun instansi yang bersangkutan,” tutur Lisbon.

Dengan penetapan ini, diharapkan kementerian dan lembaga negara dapat mulai merancang anggaran magang mahasiswa secara lebih terstruktur, menjadikan pengalaman magang sebagai bagian dari proses pembelajaran yang relevan dan berkelanjutan. (nr/sekaltengcom/menkeu)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru